Indeks

Pengembangan Sabu di Celana Dalam, Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru

Tersangka SD (41) seorang wanita asal Kota Pontianak diamankan polisi terlibat kasus peredaran narkoba. Foto Dok Polres Mempawah

Mempawah – Pengembangan kasus TS wanita pembawa sabu yang disembunyikan di celana dalam di Rutan Mempawah, Rabu (7/11) lalu, ternyata membuahkan hasil. Polisi, sore harinya, kembali menangkap dua tersangka baru di Warung Kopi Jalan Raya Jurusan Anjungan-Bengkayang, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Tersangka HD (32) seorang laki-laki asal Kabupaten Kubu Raya diamankan polisi terlibat kasus peredaran narkoba. Foto Dok Polres Mempawah

Kedua tersangka yang ditangkap yakni SD (41) seorang wanita asal Kota Pontianak dan HD (32) seorang laki-laki asal Kabupaten Kubu Raya. “Penangkapan ini bermula saat pihak Kepolisian menghubungi kedua tersangka dengan HP milik TS untuk melakukan transaksi di tempat yang dimaksud,” ujar Personil Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riadi, saat dikonfirmasi Kamis (8/11) Sore.

Menurut dia, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah yang dibackup Polsek Anjungan langsung menuju lokasi pertemuan. Saat melihat kedua tersangka sedang asik duduk di warung kopi, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka HD menjatuhkan bungkusan plastik hitam kecil. Waktu digeledah ditemukan satu klip plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu brutto 2.03 gram,” jelasnya, seraya menyebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2595 kali

Exit mobile version