Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Ribuan Liquid Narkotika dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 30 kg sabu dan ribuan liquid vape mengandung narkotika dari Malaysia. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Riau bersama Polres Kepulauan Meranti kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 30 kilogram sabu, ribuan liquid vape mengandung narkotika, serta cairan psikotropika bermerek “Happy Water Lamborghini” berhasil digagalkan sebelum sempat beredar di wilayah Indonesia.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antara Polri, BNN, dan pemerintah daerah. Barang bukti sabu yang disita cukup untuk merusak masa depan lebih dari 100 ribu orang.

“Ini hasil kerja keras tim gabungan. Total sabu mencapai 30 kilogram, belum termasuk ribuan liquid narkotika. Ini bukan sekadar tangkapan, tapi penyelamatan generasi muda,” tegas Brigjen Jossy dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil operasi yang dilakukan sejak akhir September, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial N (24), J (20), Y (19), dan TS (35) — seorang perempuan asal Pandeglang, Banten, yang berperan sebagai penghubung jaringan dengan bandar Malaysia.

Baca :  Siap Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026, IKADIN Kalbar Gelar Diskusi Hukum Ajak Advokat Tingkatkan Peran

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Setelah empat hari penyelidikan intensif, tim mendapati empat pria mengangkut karung berisi sabu dan cairan psikotropika.

“Mereka kabur saat hendak dihentikan. Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Desa Bagan Melibur, kami temukan puluhan bungkus sabu merek Chinese Tea serta cairan ‘Happy Water Lamborghini’,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa jaringan ini dikendalikan langsung oleh bandar di Malaysia melalui komunikasi via iPhone 14 dengan tersangka di Pandeglang.

Barang bukti yang diamankan meliputi 30,7 kilogram sabu, 24,3 kilogram cairan psikotropika, 1.034 bungkus liquid vape berbagai merek, serta tiga sepeda motor dan sejumlah ponsel.

Baca :  Kronologi Penemuan Bayi Hidup di Padang Tikar dan Dugaan Motif Pembuangan

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Meranti.

“Ini capaian luar biasa. Jika beredar, 30 kilogram sabu itu bisa menjangkiti 90 ribu orang. Masyarakat harus waspada terhadap modus baru seperti cairan narkotika dalam kemasan menarik,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus menutup ruang gerak sindikat narkoba lintas negara, sekaligus menjaga Provinsi Riau dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang semakin canggih dan terorganisir. (*/)