Pontianak – Sat Reskrim Polresta Pontianak, menangkap US (24) Pelaku Perampasan Handphone di Jalan Hijas, Pontianak. US ditangkap di Desa Mata Mata, Kabupaten Kayong Utara, hari Senin (17/12) kemarin.
“Kami mendapatkan informasi dari Informan bahwa pelaku Berada di Desa Mata Mata, Kayong Utara. Kemudian Kami berangkat untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kayong Utara. Dan akhirnya Pelaku diamankan saat berada di Rumah Orang Tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli.
Saat Ayah Korban melaporkan tindakan US yang merampas Hanphone anaknya ke Polresta, Korban mengaku rugi sebesar Rp. 2.025.000.
“Tersangka mengambil yang sedang dipegang oleh anak Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.025.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak Kota guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kompol M Husni Ramli. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 2197 kali