PONTIANAK, KB1 – Hakim menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Dju Dju, cukong PETI yang ditangkap Anggota Polda Kalbar. Dengan demikian, perkara tersangka bisa segera dilanjutkan ke meja hijau.
“Kita menyambut baik hasil sidang Praperadilan ini, maka perkara tersangka akan bisa dilanjutkan ke persidangan selanjutnya,” kata AKBP Warasman Marhun, Kabid Hukum Polda Kalbar yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (16/03/2015).
Sementara itu, Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kalbar, Kompol M. Wahyudi mengatakan keputusan Hakim menolak permohonan tersangka membuktikan penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum. “Yah, ini bukti kita melakukan penahanan yang sah sesuai hukum terhadap Dju Dju,” katanya.
Keputusan hakim yang menolak permohonan Praperadilan tersangka Dju Dju, disambut riuh warga yang hadir di ruang sidang. Mereka spontan bersorak sebagai bentuk persetujuan dengan penilaian hakim. Sedangkan Kuasa Hukum tersangka Dju Dju, langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak untuk menanggapi keputusan Hakim saat dikonfirmasi awak media. (Wah/02)
Artikel ini telah dibaca 1500 kali