KalbarOke.com — Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bengkayang 2026 sempat diwarnai perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Perbedaan itu akhirnya menemukan titik temu dalam rapat paripurna DPRD Bengkayang pada Jumat, 25 September 2026.
DPRD Kabupaten Bengkayang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Sebastianus, perbedaan perspektif antara eksekutif dan legislatif berkaitan dengan sejumlah prioritas serta arah kebijakan anggaran. Ia menilai perbedaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
“Berkat semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan kesamaan pandangan terhadap agenda strategis daerah, pada hari ini Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 dapat kita tetapkan bersama melalui Peraturan Daerah,” kata Sebastianus.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, komisi, serta seluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD tersebut.
Bagi pemerintah daerah, persetujuan tersebut bukan hanya menyelesaikan tahapan pembahasan anggaran. Sebastianus mengatakan kesepakatan itu menjadi komitmen bersama agar penggunaan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkayang.
Meski telah memperoleh persetujuan DPRD, perubahan APBD 2026 belum langsung berlaku sebagai Peraturan Daerah. Raperda tersebut masih harus melalui evaluasi Gubernur Kalimantan Barat.
Hasil evaluasi gubernur nantinya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui perangkat daerah. Penyesuaian dapat dilakukan terhadap program, kegiatan, subkegiatan, maupun belanja sesuai hasil evaluasi.
Setelah seluruh proses penetapan rampung, Sebastianus meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD).
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan program dan kegiatan dalam perubahan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. “Setiap anggaran yang dialokasikan harus dikelola dengan penuh integritas dan diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bengkayang,” ujarnya.
Sebastianus mengingatkan perangkat daerah agar tidak menunda pelaksanaan kegiatan setelah seluruh tahapan administratif selesai. Menurut dia, percepatan pelaksanaan diperlukan agar belanja daerah tetap berkualitas dan hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat.
Ia berharap kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam perubahan APBD 2026 menjadi pijakan untuk memperkuat kerja sama eksekutif dan legislatif, terutama dalam melanjutkan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang. (Rin)
