KalbarOke.com – Pengawasan di jalan raya Kabupaten Bengkayang tidak hanya mengandalkan sosialisasi. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang juga menggelar patroli dengan sistem hunting untuk menemukan pelanggaran secara langsung, disertai penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kedisiplinan pengguna jalan. Edukasi, pemasangan papan imbauan, pemeriksaan kendaraan, dan penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kepala Satlantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli, menjelaskan bahwa kegiatan kepolisian tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggar. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi juga menjadi bagian penting untuk membentuk kebiasaan berkendara yang tertib.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa peraturan lalu lintas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pedoman untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli untuk memantau situasi lalu lintas sekaligus menemukan pelanggaran yang terjadi selama pengawasan berlangsung.
Metode patroli hunting memungkinkan petugas mengamati kondisi di lapangan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan tersebut berjalan beriringan dengan pemeriksaan kendaraan dan upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap rambu-rambu, perlengkapan keselamatan, serta kelengkapan dokumen kendaraan.
Satlantas Polres Bengkayang menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan dapat ditindak sesuai jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kendaraan diamankan petugas, proses pengambilannya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Begitu pula penyelesaian perkara tilang yang dilakukan melalui mekanisme resmi.
Namun, penindakan bukan satu-satunya cara untuk menciptakan ketertiban. Kepolisian juga berupaya memastikan masyarakat memahami alasan di balik setiap aturan sehingga kepatuhan tidak hanya muncul ketika petugas berada di jalan. Selain patroli, Satlantas Polres Bengkayang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan memasang papan atau plakat imbauan di lingkungan jalan raya.
Pesan yang disampaikan mencakup kewajiban mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dan dokumennya memenuhi ketentuan sebelum digunakan untuk perjalanan.
Edukasi juga diarahkan pada kebiasaan berkendara yang berisiko, seperti menggunakan telepon seluler saat mengemudi, melaju melebihi batas kecepatan, dan berkendara ketika konsentrasi terganggu.
Bagi pengendara sepeda motor, penggunaan helm berstandar menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Sementara itu, pengemudi kendaraan lainnya perlu memastikan kondisi kendaraan tetap layak jalan.
Pengguna jalan juga diingatkan agar memperhatikan kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Kewaspadaan diperlukan karena keselamatan tidak hanya bergantung pada kemampuan pengemudi, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan lainnya.
Upaya menciptakan lalu lintas yang aman tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. Kesadaran pribadi pengendara tetap menjadi faktor penting, termasuk ketika tidak ada petugas yang melakukan pengawasan langsung.
Kepatuhan terhadap rambu, batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, dan penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Melalui kombinasi sosialisasi, pemasangan papan imbauan, pemeriksaan kendaraan, patroli hunting, dan penindakan, Satlantas Polres Bengkayang berharap perilaku berkendara yang tertib semakin menjadi kebiasaan masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran dan risiko kecelakaan sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Bengkayang. (Rin)
