KalbarOke.com — Sebuah pembangkit listrik di pedalaman Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, membawa cerita tentang ketahanan sebuah desa ke panggung energi Asia Tenggara.
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tenguwe di Desa Tenguwe, Kecamatan Air Besar, meraih penghargaan National Strategic Excellence dalam ASEAN Energy Awards 2026 di Manila, Filipina, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Gala Dinner and Awarding Ceremony ASEAN Energy Awards 2026 di Philippine International Convention Center (PICC). Acara itu menjadi bagian dari rangkaian Pertemuan Menteri-Menteri Energi ASEAN ke-44 (AMEM-44) dan ASEAN Energy Business Forum ke-26 (AEBF-26).
Penghargaan itu sekilas memang berbicara tentang sebuah pembangkit listrik. Namun, kisah di baliknya jauh lebih panjang: sebuah fasilitas yang pernah lumpuh diterjang banjir, warga yang kembali bergantung pada generator diesel, dan pemerintah daerah yang harus mencari jalan keluar di tengah batas kewenangan birokrasi.
Pada akhirnya, solusi yang dipilih bukan sekadar membangun pembangkit baru. Warga Tenguwe justru ditempatkan sebagai pengelola sekaligus penjaga sumber energi mereka. PLTMH Tenguwe bukan pembangkit yang baru muncul setelah penghargaan ASEAN itu.
Fasilitas tersebut dibangun pada 2015 dengan kapasitas awal 50 kilowatt (kW). Tujuannya sederhana: menyediakan listrik bagi wilayah pedalaman Desa Tenguwe yang ketika itu belum tersambung jaringan PLN.
Empat tahun kemudian, harapan itu kembali padam. Banjir bandang pada 2019 merusak berat infrastruktur PLTMH hingga tidak dapat lagi beroperasi. Warga pun kembali berhadapan dengan persoalan lama: akses listrik yang terbatas dan biaya bahan bakar generator diesel yang tinggi.
Upaya pemulihan ternyata tidak mudah. Pemerintah Kabupaten Landak tidak memiliki Dinas Pertambangan dan Energi, sementara kewenangan sektor energi berada di tingkat pemerintah provinsi dan pusat. Di sisi lain, pemerintah provinsi maupun Kementerian ESDM memiliki keterbatasan untuk menangani pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit skala desa sehari-hari.
Situasi itu membuat persoalan PLTMH Tenguwe tidak semata-mata soal mesin yang rusak. Ada persoalan siapa yang berwenang membangun kembali dan, yang lebih penting, siapa yang akan memastikan pembangkit tersebut bertahan setelah dibangun.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa memilih mencari jalan keluar dari kebuntuan tersebut. “Melihat warga pedalaman kembali terancam terisolasi dari akses listrik dan bergantung pada minyak tanah serta generator diesel yang mahal, saya mengambil langkah inisiatif strategis,” kata Karolin.
Pemerintah Kabupaten Landak kemudian mengawal pembangunan kembali PLTMH Tenguwe melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi atau Ditjen EBTKE Kementerian ESDM pada 2024-2025.
Lokasi pembangkit baru berada di kawasan Air Terjun Stiin atau Sungai Pade. Kapasitasnya melonjak menjadi 200 kW. Tetapi persoalan berikutnya segera muncul: siapa yang merawat pembangkit itu setiap hari? Jawabannya adalah masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Landak mendorong pengelolaan PLTMH melalui BUMDes Maju Bersama, khususnya Unit Usaha Kelistrikan. Skema tersebut membuat warga tidak berhenti pada posisi sebagai penerima listrik. Mereka dilibatkan dalam pemeliharaan turbin, pembersihan sediment trap, serta pengawasan jaringan distribusi.
Masyarakat juga menyepakati tarif listrik sekitar 7 sen per kWh untuk membiayai operasional dan pemeliharaan pembangkit sekaligus mendukung kas desa. Tetapi ada konsekuensi yang lebih besar dari sekadar membayar iuran. Warga harus menjaga sumber air.
Mereka bergotong royong mempertahankan kawasan hutan tutupan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pade. Sebab, kelangsungan listrik di rumah-rumah mereka bergantung pada debit air yang menggerakkan turbin.
“Kunci utama keberhasilan PLTMH Tenguwe terletak pada partisipasi dan kemandirian masyarakat. Kami membentuk skema swadaya di mana warga bukan lagi sekadar konsumen pasif, melainkan pemilik dan pengelola aktif yang menjaga mesin sekaligus melestarikan hutan di sekitarnya,” ujar Karolin.
Dengan model tersebut, energi terbarukan tidak berhenti sebagai infrastruktur. Ia menjadi bagian dari tata kelola desa. Perubahan paling mudah terlihat terjadi di rumah-rumah warga. PLTMH Tenguwe berkapasitas 200 kW kini beroperasi selama 24 jam dan memasok listrik kepada 617 sambungan rumah di sembilan dusun.
Dampaknya tidak hanya terasa pada lampu yang menyala sepanjang hari. Pengoperasian PLTMH menghilangkan konsumsi sekitar 68.036 liter solar per tahun dan memangkas emisi gas rumah kaca sekitar 183,7 ton CO₂e per tahun. Penghematan biaya bahan bakar juga cukup besar.
Sebelum PLTMH kembali beroperasi, masyarakat Tenguwe diperkirakan mengeluarkan sekitar US$80.000 per tahun untuk membeli solar dan mengoperasikan generator. Dengan skema listrik desa, kebutuhan tersebut turun menjadi sekitar US$31.000 per tahun.
Artinya, terdapat penghematan sekitar US$49.000 per tahun. Dengan asumsi kurs sekitar Rp15.300 per dolar AS, nilai itu setara dengan sekitar Rp750 juta per tahun. Penghematan tersebut bukan lagi mengalir keluar desa untuk membeli bahan bakar. Uang tersebut dapat berputar di dalam perekonomian masyarakat.
Listrik 24 jam kemudian membuka ruang bagi kegiatan produktif. Penggilingan padi dapat beroperasi, mesin pendingin digunakan, usaha kerajinan berkembang, sementara anak-anak memiliki penerangan untuk belajar pada malam hari.
“Efisiensi dari penghematan biaya BBM ini langsung berputar di dalam desa untuk menopang ekonomi keluarga dan usaha produktif warga. Listrik bukan lagi sekadar penerang di malam hari, melainkan penggerak kesejahteraan,” tutur Karolin.
Cerita PLTMH Tenguwe kemudian berkembang melampaui persoalan listrik. Model pengelolaan berbasis masyarakat tersebut menjadi bagian dari riset doktoral Karolin di Sekolah Pascasarjana Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia bersama Prof. Garuda Wiko.
Riset itu mengkaji bagaimana transisi energi bersih yang terdesentralisasi dapat menghasilkan apa yang disebut community resilience dividend, atau dividen ketahanan komunitas.
Gagasan dasarnya adalah bahwa manfaat energi bersih tidak hanya dihitung dari jumlah listrik yang dihasilkan. Ada manfaat lain yang muncul ketika masyarakat memiliki kapasitas untuk mengelola energi, menjaga lingkungan dan membangun ekonomi lokal.
“Melalui studi akademis yang kami lakukan di UI, terbukti bahwa keberlanjutan energi terbarukan di pedesaan tidak cukup hanya dengan membangun fisik infrastrukturnya, tetapi harus menyatu dengan kapasitas kelembagaan lokal dan kesadaran menjaga ekosistem lingkungan,” kata Karolin.
Dalam konteks Tenguwe, air yang menggerakkan turbin sekaligus membuat masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk menjaga hutan dan DAS. Energi, ekonomi desa dan konservasi akhirnya bertemu pada satu titik.
Penghargaan National Strategic Excellence di ASEAN Energy Awards 2026 membuat pengalaman Tenguwe mendapat perhatian di tingkat regional. Namun, kisah tersebut tidak bermula dari proyek energi berskala besar.
Ia bermula dari sebuah pembangkit 50 kW yang kemudian rusak diterjang banjir. Dari sana muncul persoalan listrik, biaya bahan bakar, birokrasi, pengelolaan dan kelestarian lingkungan. Pembangkit baru berkapasitas 200 kW kemudian dibangun. Tetapi keberlanjutannya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah.
Warga diberi peran. Mereka merawat mesin, membayar iuran, mengawasi jaringan dan menjaga hutan yang menjadi penopang sumber air. Kini, 617 rumah di sembilan dusun menikmati listrik 24 jam. Penggunaan puluhan ribu liter solar dapat dihentikan, emisi berkurang dan ratusan juta rupiah biaya bahan bakar dapat dihemat setiap tahun.
Dari sebuah desa pedalaman di Landak, cerita itu akhirnya sampai ke Manila. Pesannya sederhana: transisi energi tidak selalu harus dimulai dari proyek raksasa. Di tempat-tempat yang jauh dari jaringan listrik sekalipun, perubahan bisa dimulai dari sebuah pembangkit kecil—dan dari warga yang memilih untuk tidak kembali hidup dalam gelap. (dRi)






