Indeks

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sungai Kakap, 21 Gram Sabu Disita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Sungai Kakap, 21 Gram Sabu Disita. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berhasil dibongkar. Seorang pria berinisial UN (40) ditangkap oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya dengan barang bukti sabu seberat 21,30 gram. Penangkapan ini berkat laporan cepat dari masyarakat.

UN, warga Pontianak Timur, diciduk di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Sabtu (23/8/2025).

Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada peredaran narkoba,” kata Aiptu Ade, Selasa (26/8/2025).

Barang Bukti Ditemukan di Saku Celana

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 21,30 gram yang disimpan di dalam saku celana UN.

Tanpa buang waktu, polisi langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Ade, keberhasilan ini adalah bukti pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting.

Informasi sekecil apa pun bisa menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangka terhubung dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Kubu Raya maupun Pontianak,” tambah Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya, dan kasus UN menjadi bukti keseriusan dalam menindak tegas para pelaku.(rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Exit mobile version