KalbarOke.com — Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Sintang mengungkap temuan yang berbeda dari perkara narkotika konvensional. Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi menemukan sejumlah cartridge yang diduga berkaitan dengan Etomidate, zat yang menjadi perhatian karena diduga disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut. Mereka masing-masing berinisial CI, 36 tahun, warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, dan AE, 23 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Sintang melalui penyelidikan. Polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah dan mengamankan CI. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Petugas juga menyita satu kotak plastik, satu timbangan digital berwarna hitam dan satu unit telepon genggam. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari pemeriksaan terhadap CI. Petugas memperoleh keterangan bahwa barang yang ditemukan tersebut diduga diperoleh dari AE.
Penyidik bergerak menuju tempat kos AE di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang. AE kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 12 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, petugas menyita sejumlah tablet dan butir yang diduga ekstasi, terdiri atas satu tablet berwarna kuning, satu butir berwarna merah muda, serta dua butir ekstasi berwarna merah muda. Namun, temuan lain turut menjadi perhatian penyidik.
Polisi menemukan tiga cartridge bekas pakai yang diduga berkaitan dengan Etomidate serta lima bungkus cartridge berisi Etomidate. Temuan tersebut diduga menunjukkan penggunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan zat. Polisi menyatakan perkembangan modus tersebut menjadi perhatian dalam penanganan peredaran narkotika.
Selain narkotika dan cartridge, penyidik mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti berupa uang terdiri dari 89 lembar pecahan Rp50.000 dan 55 lembar pecahan Rp100.000. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp9,95 juta.
Polisi juga menyita sejumlah plastik kosong, bungkus cartridge, aluminium foil, plastik wrapping, dan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan kepolisian tidak hanya mengawasi peredaran narkotika dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat. Perkembangan modus penyalahgunaan zat melalui perangkat vape juga menjadi perhatian.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dengan modus apa pun. Perkembangan bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian kami, sehingga setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan penegakan hukum,” tegas Kapolres Sintang.
Menurut dia, masyarakat perlu berhati-hati terhadap cairan maupun cartridge vape yang tidak diketahui kandungan dan asal-usulnya.
“Jangan menganggap vape atau cartridge tertentu aman hanya karena bentuknya berbeda. Masyarakat harus waspada terhadap penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini CI dan AE beserta seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Sintang. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/)






