Dua Kali Dilaporkan Tapi Pelaku Masih Bebas, Keluarga Korban Pengoroyikan di Ngabang Desak Polisi Bertindak Tegas

Laporan penganiayaan warga Ngabang di Polres Landak dinilai jalan di tempat. Korban pendarahan otak di RS Antonius dan keluarga desak penegakan hukum adil. (Foto: Korban didamping Ibunya/Aw)

KalbarOke.Com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan warga di Desa Sungai Keli, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menuai sorotan tajam. Pihak Polres Landak dituding melambatkan proses hukum lantaran dua laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban dinilai jalan di tempat, sementara para terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Makmun (51) saat mendampingi putrinya, Nia Daniawati, yang tengah menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit St. Antonius, Pontianak, Minggu (20/9/2026).

Makmun membeberkan bahwa aksi kekerasan yang menimpa anak dan istrinya tersebut terjadi sebanyak dua kali berturut-turut dalam kurun waktu seminggu.

Penganiayaan pertama terjadi pada 23 Agustus 2026 di jalan Desa Sungai Keli. Korban Nia Daniawati dipukul menggunakan batang kayu oleh terduga pelaku berinisial SJ. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Landak disertai bukti visum.

Namun, belum sempat laporan pertama tuntas, penganiayaan susulan kembali terjadi pada 30 Agustus 2026 di kawasan perkebunan sawit. Kali ini aksi penganiayaan dilakukan secara beramai-ramai oleh tiga orang yang merupakan satu keluarga, yakni UD (suami SJ) serta LN dan LD (anak dan menantu SJ).

“Para pelaku membawa senapan, parang, dan pelepah sawit. Anak dan istri saya dikeroyok secara membabi buta oleh dua orang lelaki dan satu perempuan. Penganiayaan ini seperti sudah direncanakan oleh mereka,” ungkap Makmun.

Dampak pengeroyokan tersebut sangat fatal. Nia Daniawati mengalami luka memar di sekujur tubuh hingga divonis menderita pendarahan otak usai kepalanya ditendang berkali-kali. Sementara istri Makmun, Rahnika, mengalami luka sayatan parang di kepala dan jari tangan hingga harus mendapatkan jahitan medis.

“Kepala ditendang kayak bola, dipukul, kaki dan paha saya diinjak-injak,” tutur Nia menceritakan kekejaman yang dialaminya.

Nia tunjukkan foto bekas memar yang dialami usai penganiayaan. (Foto: Aw)

Makmun menduga aksi penganiayaan brutal ini dipicu oleh dendam akibat sengketa tanah. Terduga pelaku ditengarai tidak terima dengan putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan sah kepemilikan tanah milik keluarga Makmun.

Ia menyayangkan lambannya respons aparat kepolisian padahal seluruh bukti dan identitas terduga pelaku sudah diserahkan.

“Polisi hanya minta kami bersabar, sementara para pelaku masih berkeliaran. Untuk pengobatan dan visum ini kami sudah keluar biaya banyak. Kami berharap penegak hukum bersikap adil, tidak terkesan berpihak dan sengaja melambat-lambatkan pemeriksaan dan penahanan,” tegas Makmun.

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat terkait penanganan perkara ini, Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, memberikan tanggapan singkat.

“Terima kasih infonya, saya teruskan ke Kasat Reskrim pak,” jawab AKBP Devi Ariantari singkat saat dihubungi tim redaksi.


Ringkasan Berita:

  • Pihak keluarga korban menilai Polres Landak lambat menangani dua laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan warga Desa Sungai Keli, Ngabang.
  • Kasus penganiayaan terjadi dua kali (23 dan 30 Agustus 2026), melibatkan terduga pelaku berinisial SJ, UD, LN, dan LD.
  • Korban Nia Daniawati harus dirawat di RS St. Antonius Pontianak akibat pendarahan otak, sementara ibunya mengalami luka sabetan senjata tajam.
  • Motif pengeroyokan diduga dipicu rasa tidak terima terduga pelaku atas putusan inkrah Kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa tanah.
  • Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menyatakan telah meneruskan informasi penanganan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim.