KalbarOke.Com – Satresnarkoba Polres Singkawang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara pidana pada November 2025. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan, uji lab forensik, serta penetapan status barang sitaan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Transparansi penegakan hukum dijunjung tinggi dalam proses ini.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan 31 bungkus sabu. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai berat bersih 84,64 gram.
Sabu tersebut berasal dari dua kasus penangkapan tersangka berinisial B alias BU dan HSL alias AL. Kedua barang bukti dipastikan positif mengandung metamfetamin.
Perkara pertama melibatkan tersangka B alias BU, yang ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Petugas menemukannya di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat total 42,2 gram. Setelah disisihkan untuk uji lab dan persidangan, 41,1 gram sabu dari perkara ini dimusnahkan.
Perkara kedua melibatkan tersangka HSL alias AL, yang diamankan pada Rabu (12/11/2025) siang. Penangkapan terjadi di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Singkawang Selatan.
Petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih awal 44,64 gram. Setelah disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji lab, sabu yang dimusnahkan dari perkara ini berjumlah 43,54 gram.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Defi Irawan, menegaskan komitmen mereka. Pemusnahan ini penting sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkas IPTU Defi Irawan.
Ringkasan
• Satresnarkoba Polres Singkawang memusnahkan total 84,64 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang ditangani pada November 2025.
• Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut proses hukum dan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba.
• Perkara pertama melibatkan tersangka B alias BU dengan total 41,1 gram sabu yang dimusnahkan.
• Perkara kedua melibatkan tersangka HSL alias AL dengan total 43,54 gram sabu yang dimusnahkan.
• Kapolres Singkawang menegaskan bahwa upaya maksimal akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika demi keamanan masyarakat.






