Modus Pinjam Motor untuk ke ATM, Pria Berinisial EA Diciduk TRC Polsek Tayan Hulu di Sosok

Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu menangkap EA (26), terduga pelaku penggelapan motor Honda ADV milik warga Entikong yang dibawa lari dengan modus pinjam ke ATM. (Foto: Dok/Hms)

KalbarOke.Com — Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (26) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas wilayah setelah pelaku dilaporkan melarikan sepeda motor milik warga di Gang Patoka, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S ke Polsek Entikong pada Rabu, 29 April 2026. Menindaklanjuti informasi bahwa pelaku terdeteksi berada di wilayah Tayan Hulu, personel Polsek setempat segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di titik-titik strategis.

Hasilnya, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB, petugas berhasil menyergap EA di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan dan merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

Baca :  KPK Soroti Risiko Korupsi di KEK Galang Batang Bintan, Investasi Rp120 Triliun Disorot

“Kami bergerak segera setelah menerima informasi koordinasi dari Polsek Entikong. Tim di lapangan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Pintor Hutajulu, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan kronologi kejadian, pada 29 April lalu sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih bersilaturahmi. Namun, sekitar pukul 22.30 WIB, EA meminjam sepeda motor Honda ADV 150 milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Setelah kunci motor diberikan, pelaku tak kunjung kembali dan memutus semua komunikasi.

Selain membawa kabur motor berwarna merah hitam tersebut, pelaku juga diduga membawa satu unit handphone serta uang tunai milik korban. Akibat aksi kriminal ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp27,2 juta.

Setelah diamankan di wilayah Tayan Hulu, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Entikong guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan locus delicti atau lokasi kejadian perkara.

Baca :  Polisi Selidiki Perusakan Saat May Day di Bandung, Sejumlah Orang Diamankan

Iptu Pintor Hutajulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain saat meminjamkan barang berharga.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati, khususnya terkait kendaraan bermotor. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan agar keamanan wilayah kita tetap terjaga,” pungkasnya.


Ringkasan Berita:

  • Pelaku penggelapan motor berinisial EA (26) ditangkap di Simpang 3 Sosok, Sanggau, Sabtu (2/5/2026).
  • Modus pelaku adalah berpura-pura meminjam motor Honda ADV 150 milik korban untuk pergi ke ATM.
  • Pelaku juga membawa lari handphone dan uang tunai dengan total kerugian korban mencapai Rp27,2 juta.
  • Penangkapan dilakukan oleh TRC Polsek Tayan Hulu setelah berkoordinasi dengan Polsek Entikong.
  • Tersangka kini telah diserahkan ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.