PPDB dengan Sistem Zonasi Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Ilustrasi : Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018, meskipun ini menggunakan sistem baru, pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 17/2017 tentang PPDB, pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018.

Penerimaan peserta didik baru SMA sederajat, dilaksanakan secara serempak di Indonesia yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 juli, meskipun terbilang baru dengan menggunakan sistem zonasi, pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Baca :  Dua Program Strategis Kemdiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset dan Inovasi Nasional 2025

Terkait dengan aturan zonasi atau jarak yang menjadi syarat penentu kelulusan, tidak terlalu menjadi masalah dalam proses PPDB di SMA 1, selain telah melakukan sosialisasi sebagian besar para calon siswa dan orang tua siswa juga telah mengetahui sistem yang baru diberlakukan ini.

SMA Negeri 1 Pontianak sendiri, pada penerimaan peserta didik baru tahun 2017 ini menerima 350 siswa, dan jumlah tersebut diluar dari 10 peserta didik untuk Program Tiga T (Terpencil, Terbelakang dan Terdepan). (ZZ/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1998 kali