KalbarOke.com — Seorang pemuda yang sehari-hari dikenal sebagai penjual ketan bakar ternyata menjalankan bisnis gelap bernilai ratusan juta rupiah. Satreskrim Polres Cimahi membongkar praktik pemalsuan uang yang dilakukan AG (20) dengan menyita ratusan lembar uang palsu serta peralatan produksi yang digunakan untuk mencetak uang tiruan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mencium aktivitas mencurigakan pelaku yang aktif menawarkan “paket uang murah” di media sosial, khususnya Instagram. Dalam konferensi pers pada Senin 14 Juli 2025 lalu, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan bahwa pelaku menjual uang palsu Rp300 ribu dengan harga hanya Rp100 ribu.
“Modusnya sangat sederhana tapi efektif. Pelaku memanfaatkan medsos untuk mencari pembeli, lalu mencetak uang palsu dari rumahnya menggunakan printer, tinta, dan kertas khusus,” ujar AKBP Niko.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 150 lembar pecahan Rp50 ribu (belum dipotong), 184 lembar pecahan Rp100 ribu (siap edar), Printer, tinta, stempel Bank Indonesia palsu, kaca, cutter, dan kertas roti sebagai bahan dasar.
Menurut pengakuan pelaku, ia baru menjalankan praktik ini selama tiga bulan terakhir. Motifnya sederhana: alasan ekonomi.
Namun, di balik kesederhanaan modusnya, pelanggaran yang dilakukan sangat serius. AG kini dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi tunai di warung atau pasar tradisional.
“Kasus ini jadi peringatan bahwa kejahatan bisa berasal dari tempat yang tak terduga, bahkan dari pedagang kaki lima,” tutupnya. (*/)
Artikel ini telah dibaca 28 kali