KalbarOke.Com – Guna mencegah jatuhnya korban akibat tali layangan yang berbahaya, tim gabungan Polres Kubu Raya, Satpol PP, dan Koramil 1207/05 Sungai Raya gencar melakukan razia. Kali ini, razia digelar di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (12/8) sore, dengan menyita puluhan layangan beserta alat-alatnya.
Keresahan masyarakat terkait maraknya tali layangan tajam atau gelasan di Kubu Raya memang cukup beralasan, karena berpotensi melukai warga, terutama pengendara motor.
Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dari razia tersebut petugas berhasil menyita 80 layangan, 33 gulungan senar, 7 alat jolok layangan, 2 sarung gulungan, dan 2 alat gerinda yang biasa digunakan untuk mengasah senar gelasan.
“Lokasi yang kita sasar memang menjadi tempat maraknya aktivitas layangan menggunakan tali tajam yang membahayakan masyarakat,” ujar Ade, Rabu (13/8).
Ade menambahkan bahwa razia ini bukanlah untuk melarang permainan layangan, melainkan untuk menjaga keselamatan masyarakat. Ia menegaskan, bermain layangan boleh saja asalkan di lokasi yang aman dan menggunakan tali yang tidak membahayakan.
“Tidak ada yang melarang bermain layangan, asal sesuai ketentuan, seperti lokasi yang aman dan kelengkapan yang digunakan tidak membahayakan,” tegasnya.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kubu Raya demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama. (rls/01)
Artikel ini telah dibaca 36 kali