Indeks

Revisi Aturan PNBP: Langkah KKP untuk Pemerataan Manfaat Laut hingga ke Nelayan Kecil

Ilustrasi nelayan menangkap ikan di pesisir pantai

KalbarOke.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggulirkan inisiatif besar untuk menyempurnakan tata kelola pemanfaatan sumber daya laut Indonesia. Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan.

Langkah ini bukan sekadar perubahan teknis. Lebih dari itu, KKP ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari hasil laut Indonesia dapat kembali memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan nelayan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang telah berjalan. “Selama 26 tahun KKP berdiri, regulasi yang ada terus kami tinjau agar makin adil dan inklusif. Ini komitmen kami agar nelayan, terutama yang kecil, bisa merasakan manfaat dari kekayaan laut kita,” ujarnya dalam forum Konsultasi Publik Revisi PP 85/2021, Senin 30 Juni lalu.

Arah Baru PNBP: Keadilan dan Kesejahteraan

PNBP selama ini menjadi instrumen penting dalam mendistribusikan manfaat dari pemanfaatan sumber daya ikan. Namun, sistem yang ada belum sepenuhnya menjangkau semua pelaku usaha, terutama yang berskala kecil. Dari total 7,3 juta ton hasil tangkapan ikan nasional pada 2023–2024, hanya sekitar 3 juta ton yang dikenai PNBP. Sisanya—sekitar 4 juta ton—merupakan hasil tangkapan dari kapal kecil yang tidak dikenakan pungutan.

“Melalui revisi ini, kami ingin menciptakan tata kelola PNBP yang terintegrasi, adil, dan memberi ruang bagi usaha kecil tetap tumbuh tanpa terbebani,” tambah Latif.

Ia juga menyoroti pentingnya distribusi dana bagi hasil PNBP kepada pemerintah daerah, yang selama ini memegang kendali hingga 80% dari total pendapatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Revisi diharapkan dapat memperkuat dampak langsung PNBP terhadap pembangunan pesisir, infrastruktur perikanan, serta program pemberdayaan masyarakat nelayan.

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan

Revisi ini juga sejalan dengan visi besar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong penerapan ekonomi biru. Dalam berbagai kesempatan, Trenggono menegaskan bahwa PNBP pascaproduksi adalah cara untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan mendorong pemerataan ekonomi di wilayah pesisir.

“PNBP bukan hanya soal pungutan, tapi tentang bagaimana kita menjaga laut tetap sehat, sambil memastikan nelayan hidup sejahtera dan pembangunan daerah berjalan,” katanya.

Menanti Regulasi Baru, Menuju Perikanan yang Adil dan Berkelanjutan

KKP kini tengah menyerap masukan dari berbagai pelaku usaha, asosiasi, dan pemda untuk merancang revisi PP 85/2021 yang lebih akomodatif dan berdampak luas. Revisi ini diharapkan bisa menjadi fondasi kuat untuk tata kelola perikanan tangkap yang lebih efisien, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya bergerak menuju pengelolaan laut yang berkelanjutan, tetapi juga memastikan bahwa hasil laut dinikmati oleh seluruh anak bangsa—dari nelayan kecil di pulau terpencil hingga masyarakat perkotaan yang bergantung pada keberlanjutan sektor kelautan. (r*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 123 kali

Exit mobile version