PONTIANAK, KB1- Pengedar narkoba berjenis ekstasi berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak diparkiran tempat hiburan malam “Rain Luxury Club” di Kompleks Perdana Square.
Demi memuluskan aksinya, tersangka berinisal S (30), diduga telah bekerjasama dengan salah seorang karyawan. Itu tampak dari hubungan komunikas melalui telpon sebelum berhasil diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Dhani Catra Nugraha, mengungkapkan dari awal sudah mencurigai seseorang yang sedang parkir di tempat hiburan malam.
“Dari gelegatnya kita sudah mencurigai tersangka, saat kita melakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan namun setelah digeledah motor yang dikendarainya, kita temukan ada tujuh butir ekstasi,” ungkap Kompol Dani kepada Kalbarsatu.com
Ia menambahkan pil ekstasi itu diduga memang disediakan kepada pemesan melalui seseorang karyawan tempat hiburan malam. Hingga saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan seorang karyawan, namun yang pasti sebelumnya ada hubungan komunikasi dengan seorang karyawan melalui telepon.
Jika terbukti positif pengedar ekstasi maka tersangka akan dijerat dengan pasal 14 dengan ancaman kurungan minimal lima tahun.
Operasional Manajer Rain Luxury Club, Iwan, mengaku belum mentahui jika ada peredaran narkoba di tempatnya. “Untuk kali ini kita tidak mengatahui sama sekali dengan dugaan adanya penjualan narkoba di sini,” aku Iwan.
Jika memang ada keterlibatan karyawan pihaknya akan memberikan sangsi yang seberat-beratnya. “Jika memang terbukti, kita akan memecat karyawan yang bersangkutan,” katanya tegas. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1547 kali