PONTIANAK, KB1- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso perbolehkan semua dokter spesialisnya bertugas di tempat lain. Maksudnya, selain bekerja di RSUD Soedarso juga menjadi dokter di rumah sakit swasta atau tempat praktek sendiri.
“Namun harus lebih dahulu menyelesaikan tugasnya di RSUD Soedarso,” kata Kepala Seksi Humas Hukum dan Pemasaran RSUD Soedarso, Bahrudin kepada Kalbarsatu.com
Menurut Bahrudin, dokter yang mempunyai profesi ganda itu dibenarkan karena telah ada aturan yang jelas. Dokter diperbolehkan mempunyai profesi ganda di tiga tempat berbeda.
“Memang ada aturan yang membolehkan hal itu, asal tugasnya di RSUD Soedarso telah ditunaikan,” tegasnya.
Hampir semua dokter di RSUD Soedarso memiliki profesi ganda. Namun untuk dokter yang bisa menjalani profesi ganda telah mengantongi izin dari dinas kesehatan yang telah membolehkan profesi ganda ini. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1526 kali