Satpol PP Kota Pontianak Robohkan Bangunan Liar

PONTIANAK, KB1-Satpol PP kota pontianak diback up Dinas Cipta Karya Pontianak melakukan pembongkaran bangunan liar dijalan Purnama, Pontianak Selatan, Jumat(3/07)pagi.

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Haryadi S Tribowo menjelaskan bangunan tambahan yang dibangun oleh pemiliknya ini tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan jelas telah melanggar aturan.” Hari ini kita melakukan pembongkaran pada salah satu bangunan yang sudah jelas ini melanggar aturan,”katanya.

Sebelumnya, pemilik bangunan sering dilayangkan surat peringatan untuk mendirikan bangunan tersebut.” Petugas sudah memperingatkan dengan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan ini,tapi tidak ada respon sedikit pun ya kita ambil tindakan saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Selatan, Atalia Omri sangat mendukung apa yang telah dilakukan petgas Sat Pol PP Kota Pontianak guna menegakan aturan.” Kita sangat mendukung ya apa yang dilakukan kinerja Satpol PP Kota Pontianak dalam hal ini, bahkan sudah pernah kita sosialisasikan kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di wilayah ini,” Jelas Atalia.

Dirinya menambahkan, untuk kelurahan Parit Tokaya ini masih terdapat 78 bangunan yang tidak miliki IMB.”kita harapkan dalam waktu dekat Petugas Satpol PP kota pontianak juga dapat menertibkan bangunan yang masih terdapat tidak memiliki IMB serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka lebih dapat mengerti lagi,”Tambahnya.(Fjr/06)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1393 kali