Indeks

Segini Besaran UMK Singkawang Tahun 2019

Ilustrasi UMK Singkawang.

Singkawang – Pemprov Kalbar telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang tahun 2019 sebesar Rp 2.338.840. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 581/Disnakertrans/2018.

Penetapan UMK tersebut menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Deson Lingga sudah disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan berupa surat edaran.

“Jadi dengan adanya edaran tersebut, kita harapkan perusahaan bisa mentaati apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Kalbar mengenai besaran UMK Kota Singkawang tahun 2019,” kata Deson.

Deson Lingga juga mengatakan UMK tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dan lewat setahun.

Deson yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Singkawang mengungapkan, perhitungan UMK sudah sesuai rumusan bakunya.

“Rumusan sudah tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2017, dimana UMK ditetapkan dengan memperhatikan upah minimum tahun berjalan, inflasi yang dihitung dari bulan September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan,” ungkapnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2257 kali

Exit mobile version