KalbarOke.com – Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar sekaligus, yakni pembunuhan berencana dan tindak penganiayaan. Konferensi tersebut dihadiri langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, bersama jajaran, serta perwakilan Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang menjelaskan, kasus pertama adalah pembunuhan berencana yang semula dikira sebagai kecelakaan lalu lintas. Peristiwa terjadi pada Minggu 13 April 2025 pagi di Jalan Kebun Sayur Gang Pelak, Lubuk Pakam.
Korban berinisial MI ditemukan meninggal di parit sawah, sempat diduga akibat kecelakaan motor. Namun hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa korban meninggal karena pendarahan di rongga kepala akibat benturan benda tumpul sepanjang 25 cm.
Setelah fakta itu terungkap, kasus dialihkan dari unit Laka Lantas ke Satreskrim Polresta Deli Serdang. Polisi telah menahan empat pelaku, yakni dua anak di bawah umur serta dua pemuda masing-masing berinisial AS (18) dan MH (20). Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran dan akan segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Motif pembunuhan terungkap karena salah satu pelaku sakit hati setelah diejek korban terkait nama orang tuanya.
Kasus kedua adalah tindak penganiayaan secara bersama-sama. Kejadian terjadi pada Senin 11 Agustus 2025 malam di Jalan Irian, Tanjung Morawa. Saat korban bersama rekannya tengah memasang spanduk Pemuda Pancasila untuk memperingati HUT RI ke-80, tiba-tiba sekelompok orang datang dengan mobil dan sepeda motor.
Mereka langsung menyerang menggunakan senapan angin. Akibatnya, seorang korban terkena tembakan di kaki, sementara temannya tertembak di bagian ulu hati.
Dari dua kasus tersebut, Polresta Deli Serdang sudah mengamankan tujuh tersangka: empat dari kasus pembunuhan berencana dan tiga dari kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, menegaskan untuk kasus pembunuhan para tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, untuk kasus penganiayaan, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron dan memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Deli Serdang. (*/)
Artikel ini telah dibaca 21 kali