Indeks

Sengketa Tiga SHM di Kawasan SCBD Sintang, Ahli Waris Persoalkan Kuitansi dan AJB

Sengketa tiga bidang tanah seluas 3.388 meter persegi di kawasan SCBD Sintang bergulir di PN Sintang. Ahli waris mempersoalkan dua dokumen transaksi. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Tiga bidang tanah di kawasan pembangunan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sintang. Di atas lahan seluas sekitar 3.388 meter persegi itu muncul klaim kepemilikan yang menurut kuasa hukum para ahli waris berkaitan dengan dua dokumen transaksi berbeda.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg. dan diajukan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh para ahli waris pemegang hak atas tanah. Kuasa hukum para ahli waris menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam pernyataan media pada Senin, 28 September 2026.

Objek sengketa berupa tiga bidang tanah yang secara yuridis tercatat dalam tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang tua para penggugat. Persoalan bermula dari transaksi tanah yang sebelumnya dilakukan para ahli waris dengan Sang Ngek Miel alias Lucy. Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, tanah yang dijual berukuran 12 meter x 38 meter.

Tim kuasa hukum para ahli waris selaku penggugat, yakni Adv. D. Kurnia, S.H., Adv. Seselia Jurniati, S.H., dan Pansaragah G. Kaianaya, S.H. Para ahli waris mendalilkan bahwa objek jual beli tersebut kemungkinan melintasi tiga bidang tanah yang tercantum dalam SHM mereka.

Dalam proses selanjutnya, ketiga SHM disebut berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pemecahan dan peralihan hak. Namun, sebelum proses tersebut selesai, Lucy disebut telah menjual kembali objek tanah kepada Suyanto Tanjung.

Dalam transaksi itu, Suyanto Tanjung diwakili Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. Ketiga SHM kemudian diserahkan kepada pihak tersebut, menurut keterangan kuasa hukum ahli waris. Perkara kemudian berkembang ketika muncul kuitansi yang dibuat Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan.

Menurut kuasa hukum para ahli waris, kuitansi tersebut memuat transaksi atas seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga SHM. Dalam dokumen itu juga disebutkan keterangan bahwa ketiga SHM secara ekonomi merupakan milik Lucy.

Berdasarkan kuitansi tersebut, Suyanto Tanjung kemudian mengklaim kepemilikan atas seluruh tanah yang tercantum dalam tiga SHM. Namun, dalam proses persidangan muncul dokumen lain berupa Akta Jual Beli (AJB) yang juga dibuat oleh Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan.

AJB tersebut memuat transaksi jual beli antara para penggugat sebagai penjual dengan Kim Ik Bae sebagai pembeli atas seluruh bidang tanah yang tercantum dalam ketiga SHM. Di sinilah muncul persoalan lain. Kuasa hukum para ahli waris menyatakan klien mereka mengaku tidak pernah mengenal Kim Ik Bae.

Para penggugat juga disebut menyatakan tidak pernah melakukan proses tawar-menawar, tidak pernah bertemu, tidak menerima pembayaran, dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Kim Ik Bae. Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan.

Dengan demikian, menurut pihak ahli waris, terdapat klaim berbeda atas objek tanah yang sama. Suyanto Tanjung mendasarkan klaimnya pada kuitansi transaksi dengan Lucy, sedangkan Kim Ik Bae mendasarkan klaimnya pada AJB. Di sisi lain, para ahli waris tetap mempertahankan hak atas tanah berdasarkan tiga SHM.

Kuasa hukum para ahli waris menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata siapa yang memegang dokumen tanah. Menurut mereka, persidangan perlu menguji bagaimana dokumen-dokumen tersebut dibuat, peristiwa hukum yang melatarbelakanginya, serta apakah setiap transaksi memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Para ahli waris menyerahkan proses pemeriksaan dan penilaian bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang. Mereka berharap perkara tersebut diperiksa secara objektif dan independen berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg., Sang Ngek Miel alias Lucy tercatat sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, dan Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV. Sementara PT SCBD tercatat sebagai Turut Tergugat.

Dalil dan keterangan para pihak dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses persidangan. Penilaian mengenai keabsahan dokumen maupun hak atas objek sengketa tetap berada pada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara. (J-Mus)

Exit mobile version