Indeks

Sidang Sengketa Tanah SCBD Sintang, Saksi Ungkap Status Lahan Pasar Burung

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang sengketa tanah SCBD Sintang. Saksi BPKAD dan Lurah Ladang memberi keterangan soal lahan Pasar Burung. Foto: Jackmus

KalbarOke.com — Persidangan sengketa tiga bidang tanah di kawasan pembangunan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang, kembali bergulir. Tiga saksi yang dihadirkan Tergugat II Suyanto Tanjung dan Tergugat III Kim Ik Bae memberikan keterangan yang turut menyinggung status lahan tempat berdirinya bangunan Pasar Burung.

Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lurah Ladang, serta seorang saksi fakta.

Kuasa hukum para ahli waris, Pansaragah G. Kaianaya, mengatakan saksi dari BPKAD dan Lurah Ladang menerangkan keberadaan bangunan Pasar Burung yang berdiri di atas lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para penggugat.

Menurut Pansaragah, kedua saksi juga menerangkan bahwa tanah yang digunakan pemerintah daerah untuk bangunan Pasar Burung disebut berstatus hak pakai. Keterangan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pertemuan yang sebelumnya digelar di Kantor BPKAD Sintang pada 19 Agustus 2026.

Pertemuan itu melibatkan Ombudsman, Kepala BPKAD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, Disperindagkop UKM Kabupaten Sintang, Lurah Ladang, serta perwakilan ahli waris.

“Sehingga terkait alas hak atas tanah yang di atasnya ada bangunan Pasar Burung tersebut, secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua para ahli waris sebagaimana bukti SHM,” kata Pansaragah.

Pansaragah mengatakan pihak ahli waris juga telah menerima surat dari BPKAD yang berkaitan dengan alas hak tanah untuk bangunan Pasar Burung. Menurut dia, berdasarkan surat tersebut, data mengenai alas hak tanah yang disebut berstatus hak pakai belum ditemukan. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari keterangan yang muncul dalam persidangan.

Namun, Pansaragah menilai keterangan para saksi perlu ditempatkan sesuai dengan pokok gugatan yang diajukan para ahli waris. Ia mengatakan gugatan perkara Nomor 27/Pdt.G/2026/PN Stg. merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berkaitan dengan peristiwa jual beli objek tanah.

Menurut Pansaragah, perkara tersebut bukan gugatan untuk menentukan kembali status kepemilikan tanah yang secara yuridis tercatat dalam buku hak tanah dan SHM atas nama orang tua para ahli waris. “Karena status hukum atas tanah tersebut secara yuridis tercatat pada buku hak tanah dan SHM masih atas nama orang tua para ahli waris,” ujarnya.

Pansaragah juga menyoroti kesaksian tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, tidak satu pun dari ketiga saksi tersebut mengetahui secara langsung proses jual beli objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Ia menilai kondisi itu penting karena inti gugatan para ahli waris berkaitan dengan peristiwa hukum dalam transaksi tanah. “Bahkan saksi yang hadir telah menguatkan dalil para penggugat yang menyatakan tanah tersebut adalah milik orang tua ahli waris,” kata Pansaragah.

Perkara tersebut berawal dari sengketa tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.388 meter persegi di kawasan pembangunan SCBD, Kampung Ladang, Kabupaten Sintang. Ketiga bidang tanah itu secara yuridis tercatat dalam SHM atas nama orang tua para penggugat.

Dalam perkara tersebut, Sang Ngek Miel alias Lucy tercatat sebagai Tergugat I, Suyanto Tanjung sebagai Tergugat II, Kim Ik Bae sebagai Tergugat III, Notaris/PPAT Dodon Almury Baron Jatan, S.H., M.Kn. sebagai Tergugat IV, serta PT SCBD sebagai Turut Tergugat.

Para ahli waris melalui kuasa hukumnya menyerahkan pemeriksaan dan penilaian seluruh dalil serta alat bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang. Mereka berharap perkara diputus berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Keterangan mengenai status lahan Pasar Burung maupun klaim para pihak dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir mengenai kekuatan masing-masing bukti dan dalil berada pada kewenangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara. (J-Mus)

Exit mobile version