Simpan Trenggiling, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Barang bukti trenggiling diamankan dari warga Parit Sriwijaya, Dusun Jaya Raya, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Seorang pemuda bernama Atung (28) warga Parit Sriwijaya, Dusun Jaya Raya, RT 003/ RW 007 Nomor 15, Desa Sungai Enau, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap Polisi, Selasa (22/1) Sore. Pasalnya, pemuda ini kedapatan menyimpan trenggiling hidup dan mati yang merupakan satwa dilindungi.

Atung (28) diamankan Polisi atas kepemilikan trenggiling satwa dilindungi. Foto Septa Haryati

Atung langsung digiring petugas ke Markas Kepolisian Sektor Kuala Mandor B Kubu Raya. Dia diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi berupa trenggiling dalam keadaan hidup dan mati di kediamannya.

“Kami mendapat laporan salah seorang warga, yang juga berprofesi sebagai aparat Kepolisian, bahwa ada warga dicurigai memelihara dan menjualbelikan binatang yang dilindungi jenis trenggiling,” tutur Kapolsek Kuala Mandor B, Iptu Suryadi.

Di waktu yang sama, petugas Polsek Kuala Mandor B langsung melakukan penulusuran ke kediaman Lie Kit Tung alias Atung untuk melakukan pengecekan. Saat melakukan pemeriksaan dan interogasi sementara, tersangka sempat mengelak dan tidak membenarkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana tersebut. Akhirnya petugas terpaksa melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

Barang bukti sisik trenggiling yang ikut diamankan Anggota Polsek Kuala Mandor B Kubu Raya. Foto Septa Haryati

“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti berupa satu buah timbangan terbuat dari besi merk CAMR, dua buah kantong plastik warna hitam yang berisikan sisik hewan trenggiling, dua buah karung yang masing-masing karung berisikan satu ekor hewan trenggiling dalam kondisi hidup,“ jelas Kapolsek.

Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan denda Rp 100 Juta dan ancaman penjara paling lama 5 Tahun. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2135 kali