Indeks

Sutarmidji Akan Hapus Denda Tunggakan PBB 2012 Kebawah

Walikota Pontianak Sutarmidji. Kalbaroke.com

Pontianak, Kalbaroke.com – Adanya peraturan dari pemerintah pusat/ terkait kewenangan mengelola pajak bumi dan bangunan ke pemerintah daerah sejak tahun 2012 lalu, hingga kini masih menyisakan persoalan bagi pemerintah daerah, bagaimana tidak, sejak dialihkan dari KPP Pratama, pemkot harus menagih piutang yang ditunggak lebih dari 50 milyar.

Semenjak dikelola oleh pemerintah kota dari tahun 2012 lalu, hingga kini tunggakan denda pajak oleh masyarakat masih cukup banyak, dari total 62 milyar, masih ada sekitar 50 milyar yang harus ditagih pemerintah.

Sebagai kepala daerah, Walikota Pontianak Sutarmidji akan mengambil tindakan penghapusan denda pajak dibawah tahun 2012, menurut nya semua denda yang harus ditanggung masyarakat sejak tahun 2012 kebawah harus dihapus, berapapun jumlahnya.

Upaya tersebut diambil bang midji agar tak menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat, serta tidak membuang tenaga bagi pegawai untuk mengurus setiap surat menyurat didalam penagihan, mengingat jumlah tunggakannya yang masih cukup besar. (FJR/PONTV)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1821 kali

Exit mobile version