Pontianak – Insiden meledaknya motor pengepul bensin, Senin (7/11) malam, di dekat SPBU Tanjungpura Pontianak, terjadi setelah pengepul antri di SPBU untuk membeli BBM dalam jumlah besar. Pembelian yang banyak itu diduga untuk dilakukan penjualan kembali secara eceran.
Dengan terungkapnya pengepul membeli bensin dalam jumlah besar, Pertamina mengaku tidak bisa bertindak banyak terkait kegiatan tersebut. Meski pada akhirnya disinyalir pembelian BBM dalam jumlah besar untuk diperjual belikan kembali. Karena menurut Sales Executive Retail VI Pontianak, Beni Hutagaol, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi.
“Orang mengisi dengan motor kapasitas tangki yang dimodifikasi sebenarnya tidak ada undang-undang yang mengatur. Yang melarang hanya kegiatan niaga setelah itu, seperti diperjualbelikan lagi,” tuturnya.
Menurut Beni, saat ini hanya ada peraturan yang melarang memperjualbelikan kembali dan menimbun BBM. “Dilarang memperjualbelikan, dilarang menimbun dari kapisatas normal seperti 1 KL atau 2 KL niatnya untuk dijual lagi. Hal-hal inilah yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Beni pun mengungkapkan, Pertamina hanya mempunyai kebijakan di dalam ruang lingkup SPBU seperti menyiapkan CCTV, dilarang menerima tips, dan juga membuat lokasi aman dari kebakaran. (UL)
Artikel ini telah dibaca 1357 kali