PONTIANAK, KBOke- program tax amnesty berakhir tanggal 30 September 2016, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyerahkan deklarasi harta kekayaannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak, Jumat (30/9).
Hari ini merupakan hari terakhir para wajib pajak dapat menikmati tarif terendah yaitu 2 persen untuk mereka yang mendeklarasikan hartanya di dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.
“Jadi, saya melaporkan aset-aset yang saya miliki untuk mensukseskan program pemerintah yang memberikan keringanan dengan program pengampunan pajak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI),” ujarnya.
Dengan menyampaikan deklarasi aset kekayaan yang dimiliki, Edi menilai hal ini sebagai salah satu pembelajaran bagi warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Mumpung ada tax amnesty ini, segera datangi KPP Pratama untuk pelunasan pajak terhadap aset yang kita miliki,” imbaunya.
Menurutnya, negara ini memerlukan pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pembangunan. Untuk itu, ia mengajak semua warga, terutama yang memiliki banyak aset, untuk segera mengikuti program tax amnesty ini. “Pajak ini dari kita, oleh kita dan untuk kita juga,” sebutnya. (dik/*)
Artikel ini telah dibaca 1881 kali