KalbarOke.Com – Tim Gabungan Pengawas Kehutanan telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah konsesi perusahaan di Kalimantan Barat menyusul temuan areal terbakar di wilayah izin mereka. Informasi ini diunggah di akun Facebook Ditjen Gakkum Kehutanan pada Rabu siang (30/7/25), menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan difokuskan pada dua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau. Hasil investigasi tim menemukan areal kebakaran yang signifikan di kedua konsesi tersebut. Diperkirakan, sekitar 400 hektar lahan terbakar di dalam konsesi PT FWL yang berlokasi di perbatasan Indonesia-Malaysia, sementara di konsesi PT CMI ditemukan areal terbakan seluas sekitar 30 hektar.
Sebagai respons, tim gabungan segera melakukan penyegelan area terbakar dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran. Tak hanya itu, pengecekan menyeluruh juga dilakukan terhadap sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan, laporan kegiatan penanggulangan yang telah dilaksanakan, serta kesiapan dan Standard Operating Procedure (SOP) pemilik konsesi dalam menghadapi kebakaran hutan.
Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan menegaskan akan terus memantau titik panas (hotspot) dan melakukan pengawasan ketat terhadap kebakaran hutan di Kalimantan Barat. Upaya ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah potensi asap lintas batas (transboundary haze) yang dapat merugikan negara tetangga.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran di bidang kehutanan, terutama yang menyebabkan kebakaran hutan, akan menghadapi konsekuensi hukum serius. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, pidana, hingga perdata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tindakan penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan karhutla, terutama di area konsesi perusahaan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan lingkungan. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 185 kali