PONTIANAK, KB1- Masyarakat meminta aturan mengenai buang sampah dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 oleh Pemkot Pontianak ditinjau kembali. Seharusnya masyarakat dibiasakan untuk membuang sampah di TPS dahulu setelah berhasil barulah kemudian aturan waktu membuang sampai diterapkan.
“Pemerintah terlalu cepat untuk menetapkan aturan waktu membuang sampah, sebelum itu sebaiknya tertibkan masyrakat untuk membuang sampah pada TPS dulu,” kata Muhammad Darwis, Aktivis HMI Cabang Pontianak.
Menurut Darwis, saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Maka pemerintah harus menertibkan itu dahulu. “Apalagi di daerah Siantan, selain penduduknya ramai banyak juga TPS yang ditutup, jadi masyrakat ingin membuang sampah dimana,” tegas Darwis.
Seandainya pemerintah terus menerapkan aturan waktu pembuangan sampah sebelum menggalakkan membuang sampah pada tempatnya maka program tersebut tidak akan berhasil.
Ia pun meminta pemerintah untuk menertipkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dahulu dikarenakan masih banyak yang membuang sampah disungai-sungai. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1446 kali