PONTIANAK, KB1 – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendapatan Daerah, gelar penertiban tempat usaha tidak bayar pajak, Senin (16/03/2015). Alhasil, usaha rumah makan Bakso Rudal 3 di Jalan Patimura, Pontianak Kota, ditutup sementara.
“Kita sudah tiga kali beri surat peringatan agar tempat usaha ini (Bakso Rudal 3,red) melunasi tunggakan pembayaran pajak, namun mereka tidak juga mau melakukan kewajiban tersebut,” kata Ema Suryani, Sekretaris Dispenda Kota Pontianak.
Menurut dia, pemilik usaha Bakso Rudal 3 sepertinya tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan kewajibannya. Sebab mereka tidak juga menggubris surat peringatan yang sudah dilayangkan. Karena itu, Pemkot Pontianak mengambil tindakan tegas. “Yah makanya kita lakukan penertiban ini, dengan menutup sementara tempat usaha tersebut,” ungkapnya.
Dalam penertiban itu, Petugas Dispenda yang diback-up Satpol PP langsung memasang papan pemberitahuan bahwa rumah makan Bakso Rudal 3 ditutup sementara. Sanksi tersebut berlaku hingga pemilik usaha melakukan kewajibannya membayar tunggakan pajak. (Fjr/02)
Artikel ini telah dibaca 1601 kali