KalbarOke.com – Dua pekan menjadi tenggat yang kini ditunggu warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah kembali mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin, 2 November 2026, warga akhirnya mendapat janji bahwa persoalan sertifikat tanah mereka akan dikaji ulang.
Janji tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan warga dan pihak ATR/BPN Kubu Raya. Kantor pertanahan meminta waktu dua minggu untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat dan menyiapkan langkah tindak lanjut penyelesaian persoalan lahan.
Bagi warga, pertemuan itu menjadi perkembangan baru setelah permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan masyarakat RT 006/RW 008 Desa Sungai Raya belum terealisasi.
Sekitar 50 orang mendatangi Kantor ATR/BPN Kubu Raya di Jalan Adisucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya. Mereka terdiri dari warga Gang Parit Seribu dan anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kubu Raya.
Melalui orasi serta spanduk dan baliho, massa menyuarakan tuntutan mengenai kepastian hak atas tanah. Mereka juga menyoroti dugaan tumpang tindih penguasaan lahan dan proses administrasi pertanahan yang dinilai belum memberikan kejelasan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kubu Raya, Muhammad Husein, menemui massa bersama jajarannya. Setelah penyampaian aspirasi, sebanyak 11 perwakilan warga mengikuti audiensi dengan pihak ATR/BPN Kubu Raya dan perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan itu, ATR/BPN menyatakan akan mempelajari dan menelaah kembali persoalan sengketa lahan. Hasil audiensi juga akan disampaikan secara tertulis kepada kantor wilayah untuk memperoleh arahan dan solusi penyelesaian.
Pihak BPN meminta warga memberikan waktu dua minggu agar pimpinan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat dapat menggelar pertemuan dengan masyarakat Gang Parit Seribu. Di tengah tuntutan kepastian sertifikat tanah, Polres Kubu Raya menerjunkan 88 personel untuk mengamankan jalannya aksi.
Pengamanan dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Kubu Raya, AKP Samidi. Personel ditempatkan untuk menjaga ketertiban, mengawal penyampaian aspirasi, serta memastikan komunikasi antara warga dan pihak ATR/BPN berjalan lancar.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, aksi tersebut merupakan lanjutan dari upaya warga memperjuangkan penyelesaian persoalan sertifikasi tanah di Gang Parit Seribu.
“Polres Kubu Raya memahami bahwa persoalan tanah menyangkut kepastian hak dan kepentingan masyarakat. Karena itu, kami hadir untuk memastikan warga dapat menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan damai, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Ade.
Ia mengatakan penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Karena itu, kepolisian mengedepankan pendekatan humanis agar warga dapat menyampaikan tuntutan tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Ade berharap semua pihak mengutamakan dialog dan komunikasi dalam mencari penyelesaian.
“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan komunikasi yang baik dalam mencari penyelesaian. Polres Kubu Raya berkomitmen mengawal setiap penyampaian aspirasi secara profesional, sehingga masyarakat merasa aman dan proses penyelesaian persoalan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Aksi warga berakhir setelah audiensi menghasilkan kesepakatan tindak lanjut. Namun, persoalan utama yang mereka perjuangkan belum sepenuhnya selesai. Dua pekan ke depan menjadi waktu penting bagi warga untuk menunggu hasil kajian ATR/BPN serta kepastian pertemuan dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Barat.
Warga berharap proses tersebut tidak berhenti pada janji koordinasi, tetapi menghasilkan kejelasan status tanah dan penyelesaian permohonan SHM yang telah mereka perjuangkan.
Bagi masyarakat Gang Parit Seribu, kepastian sertifikat bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati dan perjuangkan selama ini. (J-Mus)
