KalbarOke.com – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperbaiki turap Pasar Alianyang yang ambruk sepanjang sekitar 40 meter memunculkan pertanyaan lain: siapa yang harus menanggung kerugian akibat rusaknya fasilitas publik tersebut?
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyatakan pemerintah sedang mencari anggaran untuk memperbaiki turap yang berada di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang. Perbaikan direncanakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat.
Pernyataan itu disampaikan Iskandar pada Sabtu, 31 Oktober 2026, ketika mendampingi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kegiatan di Pantai Kura-Kura, Kabupaten Bengkayang. “Kita lagi mencarikan uangnya untuk perbaikannya,” ujar Iskandar.
Namun, rencana menggunakan anggaran daerah tersebut mendapat sorotan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia mempertanyakan alasan pemerintah harus kembali mengeluarkan uang rakyat untuk memperbaiki infrastruktur yang menurut pemberitaan sebelumnya diduga rusak akibat aktivitas pengerukan sungai oleh seorang pengusaha berinisial A.
Menurut Herman, pemerintah tidak boleh berhenti pada upaya mencari dana perbaikan. Penyebab ambruknya turap dan pihak yang bertanggung jawab harus ditelusuri terlebih dahulu. “Pertanyaannya, mengapa pemerintah yang harus kembali mencari uang untuk memperbaiki kerusakan tersebut?” kata Herman, Senin, 2 November 2026.
Persoalan turap Pasar Alianyang sebenarnya pernah mendapat perhatian pemerintah daerah. Mengutip pemberitaan Pontianak Post pada 30 Agustus 2023, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Singkawang saat itu, Arinta Kamesywara, menjelaskan bahwa kerusakan turap sepanjang kurang lebih 40 meter berkaitan dengan pekerjaan pengerukan sungai menggunakan alat berat.
Aktivitas tersebut disebut dilakukan seorang pengusaha berinisial A dengan menggunakan ekskavator untuk mengeruk lumpur di sekitar pinggir turap.
Arinta pada saat itu menyatakan pemerintah pada dasarnya mendukung kegiatan normalisasi sungai. Namun, pekerjaan tersebut seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah agar pelaksanaannya tidak merusak infrastruktur yang telah dibangun.
Ia menilai tidak adanya koordinasi menjadi persoalan yang perlu diperhatikan karena aktivitas pengerukan tersebut berujung pada robohnya sebagian turap.
Bagi Herman, informasi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri tanggung jawab atas kerusakan. Ia meminta pemerintah memastikan apakah aktivitas pengerukan benar menjadi penyebab ambruknya konstruksi, bagaimana kegiatan itu dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tidak hanya dilihat sebagai kerusakan bangunan yang membutuhkan biaya perbaikan. Ada aspek perlindungan aset daerah dan kemungkinan konsekuensi hukum yang perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Herman menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi bahan kajian apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran. Di antaranya ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta aturan terkait perusakan barang, sumber daya air, dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia juga menyoroti UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, termasuk ketentuan mengenai kerusakan prasarana sumber daya air dan kegiatan pada sumber air yang memerlukan izin. Selain itu, dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perubahannya.
Dalam kaitan dengan kerugian daerah, Herman mengingatkan ketentuan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut dia, kerugian negara atau daerah akibat perbuatan melanggar hukum maupun kelalaian harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Herman menegaskan, keselamatan masyarakat dan pedagang tetap harus menjadi prioritas. Karena itu, perbaikan turap tidak semestinya ditunda apabila kondisinya membahayakan. Namun, penggunaan APBD harus berjalan beriringan dengan penelusuran penyebab kerusakan dan upaya meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti menjadi penyebabnya.
“Jangan sampai pemerintah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan, sementara pihak yang terbukti menjadi penyebabnya justru lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan teknis, memastikan status aset, menghitung potensi kerugian, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Desakan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti juga disampaikan Praktisi Hukum Singkawang, Ridha Wahyudi, S.H. Ia meminta Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian terhadap dugaan kerusakan fasilitas publik tersebut.
Ridha menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti dan memenuhi ketentuan hukum. Ia meminta kronologi pengerukan, pihak yang memberi perintah, status izin atau koordinasi kegiatan, serta kaitannya dengan ambruknya turap diperiksa secara objektif.
Ia mempertanyakan apakah pengusaha berinisial A yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh aparat. “Kalau memang ada dugaan aktivitas pengerukan tanpa koordinasi yang mengakibatkan ambruknya turap, mengapa pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak diperiksa untuk dimintai keterangan?” kata Ridha.
Menurut dia, penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Ia mengkritik jika masyarakat kecil cepat diproses ketika diduga merusak aset pemerintah, sementara dugaan yang melibatkan pengusaha justru tidak memperoleh penanganan yang jelas.
Ridha juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kota tidak hanya berfokus mencari anggaran perbaikan. Ia mendesak pemerintah mengambil inisiatif melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran.
“Jangan sampai turap sepanjang kurang lebih 40 meter ambruk, kemudian uang rakyat kembali dikeluarkan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak pernah jelas,” ujarnya.
Bagi kedua narasumber, persoalan turap Pasar Alianyang tidak cukup diselesaikan dengan membangun kembali bagian yang roboh. Pemerintah juga perlu memastikan bagaimana kerusakan terjadi dan apakah ada pihak yang harus mengganti kerugian daerah.
Herman meminta pemerintah membuka persoalan tersebut secara transparan. Pemeriksaan teknis dan penelusuran hukum, menurut dia, penting agar keputusan penggunaan APBD tidak menghapus tanggung jawab pihak lain apabila kelak terbukti menyebabkan kerusakan.
Sementara itu, Ridha mendesak aparat penegak hukum mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ambruknya turap Pasar Alianyang pada akhirnya menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga aset publik. Perbaikan infrastruktur memang dibutuhkan, tetapi kejelasan penyebab kerusakan dan pertanggungjawaban atas uang rakyat juga tidak boleh diabaikan.
Dugaan keterlibatan pengusaha dalam aktivitas pengerukan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, penelusuran yang transparan menjadi penting agar kerusakan fasilitas publik tidak berakhir hanya dengan pengeluaran anggaran baru tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. (Rin)
