PONTIANAK, KB1- Sebuah pohon besar yang patah dibagian tangkalnya di Jalan Danau Sentarum, Pontianak Kota, tidak berani dipotong oleh warga setempat karena takut melanggar peraturan walikota.
Seorang pedagang es tebu yang berjualan dibawah pohon tersebut mersa was-was tertimpa pohon tersebut.
“Mau ditebang takut, kan ada peraturannya tidak boleh menebang pohon sembarangan,” ungkap penjual yang enggan menyebutkan namanya itu.
Menebang pohon harus dengan ijin itu sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2010 pasal 14 A. Tak sedikit yang mendapat berbagai jenis sanksi karena melanggar aturan tersebut. Mulai dari penggantian dan penanaman pohon kembali, pembongkaran jembatan yang dibangunnya, hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda mencapai Rp1 juta. Menurut data, jumlah pelanggar yang menebang pohon tanpa izin, tahun 2010 sebanyak 4 pelanggar, 2011 sebanyak 2 pelanggar, 2012 sejumlah 4 pelanggar, 2013 sebanyak 3 pelanggar dan 6 pelanggar pada tahun 2014 hingga saat ini. (03)
Artikel ini telah dibaca 1567 kali