KalbarOke.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim penyidik resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial HP terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017.
Penetapan status tersangka terhadap HP dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4/2026). HP merupakan pejabat aktif yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.
Kepala Seksie (Kasi) Intelijen Kejari Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, mengungkapkan bahwa berdasarkan serangkaian proses penyidikan, ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan teknis dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.003.474.877,66,” ujar Tezar Rachadian Eryanza dalam keterangannya.
Angka kerugian negara yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah tersebut didapatkan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang. Penyimpangan diduga terjadi pada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, HP langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang untuk masa penahanan pertama guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.
Kejari Bengkayang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan daerah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengerjaan proyek strategis daerah agar fasilitas publik yang dibangun benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ringkasan Berita
- Kejari Bengkayang menetapkan HP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, sebagai tersangka korupsi proyek Jalan Lambau TA 2017.
- Tersangka HP resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkayang pada Senin (13/4/2026).
- Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.003.474.877,66.
- Penahanan dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai kegagalan spesifikasi pekerjaan.
- Kejari Bengkayang berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan sebagai bentuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Sebalo.







