Pontianak – Seorang Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Cina diringkus polisi di Anjungan, Kabupaten Mempawah, Rabu (10/10) lalu. Warga Tiongkok ini, kedapatan menyelundupkan ketamine atau turunan sabu dari Malaysia bersama rekannya warga Indonesia.
“Ketamine ini merupakan bahan pembuat sabu, yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Barang tersebut didapat atau dibawa tersangka dari Malaysia,” ujar Kombes Pol Purnama Barus, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, disela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalbar, Rabu (17/10) Siang.
Menurutnya, tersangka warga Tiongkok berinisial NG (25) ditangkap bersama rekannya saat melintas menggunakan taxi di Anjungan, Kabupaten Mempawah. Dia berhasil diringkus berkat laporan yang diperoleh polisi bahwa ada orang membawa barang mencurigakan dari Entikong, Kabupaten Sanggau.
“Pada saat di Anjungan, kita lakukan penangkapan. Awalnya barang bukti tersebut kita curigai sebagai sabu namun ternyata ketamine atau turunan sabu,” ungkapnya.
Kombes Pol Purnama mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka NG mengaku ketamine yang dibawa akan digunakan untuk bahan tambahan minuman kopi sebagai penambah stamina. Namun perbuatan tersangka sudah jelas melanggar hukum.
“Atas tindakannya ini, tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar Rupiah,” jelasnya. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1119 kali