Warung Makan Wajib Miliki Sertifikat Laik Sehat

PONTIANAK, KB1- Setiap rumah makan wajib memiliki laik hygiene sanitasi atau layak sehat dari Dinas Kesehatan setempat agar konsumen merasa aman dengan apa yang dimakan.

“Layak sehat ini harus dimiliki oleh warung makan atau restoran sebagai rekomendasi pelengkap untuk mengurus izin operasional,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu widoyono kepada Kalbarsatu.com

Menurut Handanu, jika pemilik warung makan atau restoran tidak memiliki sertifikat layak sehat, maka tidak diperbolehkan untuk beroperasional.

“Kami selalu melakukan survey kepada warung makan atau restoran dan kemudian kami mengeluarkan rekomendasi laik sehat, jika kondisi warung makan dan restoran dinyatakan sehat,” jelas Mantan Kepala RSUD Sintang itu.

Untuk kriteria-kriteria dalam pemeriksaan guna mendapatkan rekomendasi layak sehat dinilai  dari segi higienis dan sanitasi yakni kebersihan sumber air, jarak tempat dengan wc, dan saluran pembuangan atau limbah.
“Kita melakukan pengecekan untuk itu jika memenui syarat makan kita keluarkan rekomendasinya,” tukas Handanu.

Guna melakukan pengecekan agar warung makan dan restoran tetap memenuhi kriteria
Dinas Kesehatan melakukan pengecekan ulang pada warung makan atau restoran setiap setahun sekali.
“Kalau untuk melakukan pengecekan setiap bulan kita belum mampu karena untuk di kota pontianak terdapat banyak sekali warung makan dan restoran, jadi kita melakukan pengecekan setahun sekali,” pungkasnya. (sai/03)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1796 kali