Pontianak – Sepanjang tahun 2018 ini, sampai dengan Oktober sudah sekitar 34 kasus sengketa buruh dengan perushaan yang ditangani KSBSI Provinsi Kalbar.
“KSBSI Kalbar cukup banyak menangani kasus ketenagakerjaan yang sudah sampai ke pengadilan. Bahkan sampai ke mahkamah agung. Kalau untuk 2018 ini, sudah ada sekitar 34 kasus. Tidak tahu sampai Desember nanti,” jelas Suherman : Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalbar.
Kala menangani kasus seperti itu, Suherman mengatakan pihaknya lebih mengutamakan negosiasi dan mediasi. Namun jika juga belum terselesaikan, baru ke pengadilan hubungan industrial.
“Pertama melakukan negosiasi be partied, setelah be partied tidak tercapai melakukan secara tri partied,”tambahnya.
Menurut Suheman, setiap kasus sebaiknya dapat diselesaikan ditahap negosiasi dan mediasi antara pihak perusahaan dan buruh (be partied).
“Jangan sampai ke pengadilan hubungan industrial, karena prosesnya akan lama,” imbuhnya. (ZAIN)
Artikel ini telah dibaca 1281 kali