Pontianak, Kalbaroke.com – Ombusman perwakilan Kalbar mengungkapkan, banyak permasalahan di bidang tenaga kerjaan, hal ini dikarnakan banyak perusahaan yang belum memberikan hak pekerja untuk jaminan kesehatan.
Kepala Ombusman RI perwakilan Kalbar, Agus Priyadi megatakan setidaknya ada 55 persen pekerja di Kalbar tak mendapat jaminan dari BPJS Kersehatan karna perusahaan yang bersangkutan tak mendaftarkan karyawannya.
Tentunya ada sanksi keras terhadap perusahaan yang tak memberikan hak-hak secara penuh terhadap pekerjanya, seperti teguran hingga denda dan hukum pidana akan di kenakan ke perusahaan yang tak patuh terhadap aturan pemerintah
Pemerintah tentunya harus mendorong BPJS Tenaga Kerja agar setiap perusahaan dapat mengikutsertakan pekerjanya kedalam BPJS Ketenaga Kerjaan, agar para pekerja mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sepenuhnya dan secara merata. (ADE/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1878 kali