PONTIANAK, KB1 – Penertiban pedagang di Taman Alun-alun Kapuas kembali digelar Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (2/12/2014) dini hari. Dalam penertiban ini, petugas mengambil enam puluh KTP pedagang yang dinilai berjualan secara ilegal.
Kasat Pol PP Kota Pontianak Haryadi mengatakan, enam puluh KTP disita bagi pedagang kaki lima yang tidak mempunyai surat resmi. Sebab keberadaan para PKL liar ini membuat keresahan bagi masyarakat yang berkunjung di taman alun-alun kapuas.
“Karena para PKL liar ini berjualan di jalan dan di atas taman, inikan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati suasana taman,” kata Haryadi, kepada kalbarsatu.com, disela penertiban.
Menurut dia, hanya ada 42 saja PKL yang resmi boleh berjualan di Taman Alun-alun Kapuas. Karena sudah berjualan lama dan mempunyai kartu PKL di kawasan taman kota ini. “Kita hanya menegakkan aturan, maka kita akan terus berupaya agar Taman Alun-alun Kapuas kembali bersih dan nyaman dikunjungi masyarakat,” tegasnya.
Salah satu PKL yang tidak mempunyai surat resmi, Ali mengaku sudah berjualan di Taman Alun-alun Kapuas dari tahun 2003 lalu. Karena itu, dia merasa keberatan jika tempat berjualannya harus tergusur dari lokasi ini.
“Kita keberatan-lah jika diusir, kawasan ini merupakan lokasi staregis untuk berjualan karena ramai pengunjung,” katanya. (Zak/02)
Artikel ini telah dibaca 1364 kali