Polisi Sasar Sekolah di Bengkayang, 21 Knalpot Brong Milik Pelajar Diamankan

Satlantas Polres Bengkayang menertibkan 21 kendaraan pelajar SMKN 1 Bengkayang yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang mengambil langkah tegas sekaligus edukatif dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di kalangan pelajar. Kegiatan penertiban ini menyasar lingkungan SMKN 1 Bengkayang pada Selasa (14/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa resah terhadap kebisingan suara knalpot serta potensi gangguan keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen sekolah, personel kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan roda dua yang terparkir di area sekolah.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 21 unit kendaraan milik pelajar yang terbukti menggunakan knalpot brong. Terhadap para pelanggar, polisi melakukan pendataan, pemberian teguran tertulis, serta tindakan pelepasan dan penyitaan knalpot sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.

Baca :  Momen Hangat Idulfitri 1447 H, Wali Kota Edi Kamtono Silaturahmi Bersama Mentor Politiknya Sutarmidji

Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP Sunarli, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Bengkayang.

“Penertiban ini tidak hanya sebatas penindakan, namun juga sebagai langkah edukasi kepada generasi muda agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong oleh pelajar,” ujar AKP Sunarli pada Selasa (14/4/2026).

Selain melakukan penindakan di area sekolah, Satlantas juga memberikan edukasi langsung mengenai bahaya penggunaan knalpot tidak standar, baik dari sisi teknis keselamatan berkendara maupun kenyamanan sosial masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menggencarkan patroli rutin, terutama pada akhir pekan, guna mengantisipasi aksi balap liar di sejumlah titik rawan seperti Jalan Raya Sanggau Ledo dan kawasan Alun-alun SDR Bengkayang. Sanksi tegas berupa tilang akan diberikan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain.

Baca :  Hanya 11 dari 46 Perusahaan Tambang Pasir yang Aktif Setor PAD, Pemkab Kubu Raya Siapkan Audit Investigasi

Pihak SMKN 1 Bengkayang sendiri menyambut baik langkah ini dan memberikan dukungan penuh kepada jajaran kepolisian. Sinergi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan remaja serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib.


Ringkasan Berita

  • Satlantas Polres Bengkayang mengamankan 21 unit knalpot brong milik siswa SMKN 1 Bengkayang dalam penertiban pada Selasa (14/4/2026).
  • Penindakan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat terkait kebisingan suara knalpot dan potensi gangguan kamseltibcarlantas.
  • Para pelajar yang melanggar diberikan teguran tertulis dan diminta melepas knalpot tidak standar tersebut untuk disita petugas.
  • AKP Sunarli menegaskan bahwa patroli akan diperketat di titik rawan balap liar seperti Jalan Raya Sanggau Ledo dan Alun-alun SDR setiap akhir pekan.
  • Kegiatan ini melibatkan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kedisiplinan berlalu lintas secara langsung kepada generasi muda.