Indeks

66 Anak di Pontianak Terjaring Razia Jam Malam, Pengelola Kafe Diimbau Ikut Mengawasi

66 Anak di Pontianak Terjaring Razia Jam Malam, Pengelola Kafe Diimbau Ikut Mengawasi. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Sebanyak 66 anak di Kota Pontianak terjaring dalam razia penegakan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan jam malam anak. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi menemukan puluhan anak tersebut masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB di 28 titik lokasi di wilayah Pontianak Barat.

Tim terpadu yang melibatkan Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan, KPAD, kepolisian, dan Koramil ini melakukan penyisiran ke sejumlah kafe, warung kopi, dan tempat usaha. Razia ini bukan hanya untuk menertibkan anak-anak, tetapi juga untuk menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para pengelola usaha.

Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani, menjelaskan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya preventif pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mengintai di malam hari.

“Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing,” ujar Annisa.

Selain itu, pamflet yang berisi imbauan agar tidak melayani anak di bawah 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB juga ditempelkan di kafe-kafe dan tempat usaha. Hal ini dilakukan agar para pengelola usaha ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka. Diharapkan, dengan adanya peraturan dan penegakan ini, kesadaran seluruh pihak untuk menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dapat meningkat. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Exit mobile version