Pontianak – KPU Provinsi Kalbar menjamin Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan Hak Pilih mereka pada Pemilu 2019. Terkait bagimana aturannya, KPU Masih menunggu arahan dari Pusat.
“Terkait pemilihan di Lapas, waktu proses penyusunan DPT, pemilih yang ada di Lapas dikembalikan kepada TPS di mana dia terdaftar sesuai KTP yang ada. Masih banyak juga pemilih yang di dalam, berdasarkan data element tak lengkap. Ada kebijakan KPU RI, pemilih di lapas akan dibuatkan TPS juga di lapas dengan kode TPS mulai angka 501,” ujar Ramdan; Ketua KPU Provinsi Kalbar.
Sementara untuk pemilihan legislatif, Ramdan mengatakan bahwa dalam pelaksanaanya nanti, proses pemilihan oleh warga Lapas akan disesuaikan kepada alamat di KTP Mereka.
“Kalau pileg berkaitan dengan surat suara, disesuaikan dengan alamatnya. Berdasarkan kalau dia bukan orang setempat pengaturan penerimaan surat suara. Pilpres dia terima semua, tapi pileg disesuaikan dengan domisilinya,” jelas Ramdan.
Hingga saat ini masih belum ada arahan langsung dari KPU RI bagimana aturannya detailnya. “Bagaimana memfasilitasi mereka terhadap indentitasnya, itu yang kami tunggu dari kebijakan pusat. Yang jelas mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” tukas Ramdan. (Fjr)
Artikel ini telah dibaca 1389 kali