Kubu Raya – Camat Sungai Kakap, Tugiono mengatakan PT. Mega Mix di Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, sampai saat ini memang belum memiliki izin operasi. Akan tetapi perusahaan pengolahan semen itu, telah mengantongi izin persetujuan yang telah ditandatangani Ketua RT, Kepala Desa dan Camat.
“Ini sifatnya permohonan, bukan perizinan. Karena pihak Kecamatan tidak berhak mengeluarkan izin. Jadi izin yang berhak mengeluarkan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas PUPR dan Dinas terkait lainnya,” jelasnya.
Namun Tugiono menegaskan, persetujuan tersebut hanyalah permohonan izin. Karena yang berhak mengeluar izin adalah Dinas terkait. Menurut dia, karena sifatnya permohonan izin, maka Kecamatan juga tidak berhak menghambat pihak yang mengajukan perizinan.
“Dari pihak Kecamatan hanya memfasilitasi. Karena permohonan kita tidak boleh menghambat. Jadi dari pihak Kabupaten yang meninjau,” pungkasnya. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1673 kali