Jambret Handpone di Lampu Merah Diamankan Massa

Foto Dok. Polsek Pontianak Selatan.

Pontianak – Bujang (24) harus menghabiskan malam pergantian tahun barunya dengan meringkuk di penjara. Akibat perbuatanya dan rekanya AS (16) nekat menjambret Handphone Android dan sejumlah uang milik Mita (16) di perempatan Jalan Imam Bonjol Pontianak, Minggu (30/12) malam kemarin.

“Kejadian bermula ketika Korban (Mita) berada di Lampu Merah bersama dua rekanya, seketika Bujang dan AS langsung merampas HP milik korban dan berusaha kabur. Karena di lokasi ramai Pelaku pun tidak leluasa untuk kabur,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi.

Usai diamankan sejumlah Massa di Pos Polisi lampu merah, Bujang dan AS pun langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca :  Dari Lapangan Hijau Mandor: Mianas Cup 2025 Jadi Benteng Anti-Narkoba dan Pencetak Bibit Muda Berbakat

“Kita akan melakukan pengembangan terhadap Pelaku, apakah melakukan tindak kejahatan yang sama di TKP yang berbeda,” imbuh Kapolsek.

Selain mengamankan dua Orang Pelaku Jambret, Polisi juga turut mengamankan satu barang bukti Sepeda Motor yang menjadi sarana kejahatan Bujang dan AS. Barang bukti yang berupa uang tunai Rp. 112 . 000 dan satu unit Handphone. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1818 kali