Koalisi Sipil Desak Pembentukan Satgas Terpadu Kasus Mayawana Persada yang Belum Direalisasikan Pemprov

Pasca mediasi bersama KemenHAM, Link-AR Borneo mendesak Pemprov Kalbar segera membentuk Satgas terpadu penyelesaian konflik agraria PT Mayawana Persada. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pasca mediasi sengketa lahan antara PT Mayawana Persada dengan Masyarakat Adat Dayak Kualan yang difasilitasi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat didesak untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penyelesaian Konflik.

Mediasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, pada Kamis (20/8/2026) tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kementerian HAM dan dihadiri oleh Kepala Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi, Direktur PT Mayawana Persada Iwan Budiman, serta didampingi koalisi masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan mandat resmi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Provinsi Kalbar sejak awal tahun lalu, yang hingga kini belum diwujudkan oleh Pemprov Kalbar.

“Di dalam RDP Komisi II DPRD Provinsi diamanatkan kepada pemerintah provinsi untuk membuat satgas penyelesaian konflik yang terdiri dari DLHK Provinsi, Pemerintah Kabupaten, koalisi masyarakat sipil, masyarakat korban, pihak perusahaan, hingga akademisi. Kami meminta agar Satgas itu segera direalisasikan. Itu tanggung jawab Gubernur yang menunjuk DLHK untuk membentuknya,” tegas pria yang akrab disapa Uki tersebut kepada redaksi, Sabtu (22/8/2026).

Baca :  Tragis di Jalur Tikus Perbatasan: 84 Burung Kacer Diselundupkan dari Malaysia, Puluhan Mati Meringkuk

Uki menambahkan, agar proses mediasi berjalan berimbang dan adil, struktur Satgas daerah tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan unsur pemerintah pusat, seperti Kementerian HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, serta Komisi XIII DPR RI.

Menurut Uki, kehadiran Satgas resmi sangat mendesak sebagai forum negosiasi komprehensif atas serangkaian pelanggaran di lapangan. Poin-poin krusial yang menanti penyelesaian mencakup penggusuran paksa kebun dan ladang warga, pembakaran lumbung padi dan pondok tani, eksekusi sanksi adat yang belum dipenuhi perusahaan, penggusuran situs Bukit Sabar Bubu, hingga perusakan belasan makam leluhur di Kuburan Kejuing.

Sengketa agraria yang melibatkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ini sedikitnya melingkupi tiga desa di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, yakni Desa Sekucing Kualan, Desa Persiapan Meraban, dan Desa Kualan Hilir, di luar rentetan konflik serupa di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Dalam proses mediasi kemarin, kedua belah pihak telah bersepakat mengedepankan jalur dialog damai, di mana pihak korporasi bersedia mencabut dua laporan kepolisian terhadap tokoh masyarakat adat. Namun, pembentukan Satgas dinilai menjadi kunci utama agar negosiasi teknis penyelesaian lahan dan hak-hak adat dapat berjalan tuntas tanpa intimidasi hukum.

Baca :  Polsek Sekayam Ungkap Kasus Curanmor Yamaha F1ZR, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selain penuntasan hak ulayat warga melalui Satgas, Link-AR Borneo juga mendesak pemerintah mengevaluasi total izin lingkungan PT Mayawana Persada atas dugaan pengrusakan ekosistem gambut dan habitat orang utan di selatan konsesi Kayong Utara yang memicu bencana Karhutla.


Ringkasan Berita:

  • Link-AR Borneo mendesak Pemprov Kalbar segera membentuk Satgas Penyelesaian Konflik agraria PT Mayawana Persada sesuai amanat RDP Komisi II DPRD Kalbar.
  • Koalisi masyarakat sipil meminta Satgas turut melibatkan Kementerian HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, Komnas HAM, dan Komisi XIII DPR RI demi transparansi.
  • Satgas dinilai mendesak untuk menyelesaikan ganti rugi kebun/ladang warga yang digusur, pembakaran lumbung padi, denda adat, hingga rusaknya situs makam dan Bukit Sabar Bubu.
  • Konflik lahan di Simpang Hulu, Ketapang, mencakup Desa Sekucing Kualan, Desa Persiapan Meraban, dan Desa Kualan Hilir.
  • Dari hasil mediasi bersama KemenHAM pada Kamis (20/8/2026), perusahaan sepakat menempuh jalur dialog dan bersedia mencabut dua laporan di kepolisian.