Ngeri! Rata-rata Satu Pekerja di Kalbar Meninggal Setiap Hari

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan saat Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019) Pagi. Foto Septa Haryati

Pontianak – Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (20/3/2019) Pagi. Dalam sambutanya, dia mengatakan resiko kecelakaan kerja di Kalbar cukup tinggi. Sebab rata-rata terdapat dua pekerja mengalami musibah kecelakaan dan satu orang pekerja meninggal dunia setiap hari.

“Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat akibat dari resiko kecelakaan membawa dampak ekonomi bagi pekerja dan keluarga,” ungkapnya.

Untuk itu, Ria Norsan berharap, agar OPD terkait se-Kalimantan Barat dapat berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar. Baik kepada para pekerja di sektor Formal, Informal maupun sektor Jasa Konstruksi. Kemudian hendaknya dapat memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) termasuk para perangkat Desa melalui BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin.

Baca :  Meriahnya HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya: 79 Tumpeng Nikmat Disantap Bersama Masyarakat!

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berpesan, agar dapat berkoordinasi secara baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja,” katanya.

Maka diharapkan juga, lanjut Ria Norsan, agar memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sector jasa konstruksi melalui program BPJS ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah kerja oleh pengguna Jasa/Pemerintah Daerah. Baik itu proyek yang bersumber dari APBD, APBN dan Proyek Swasta, serta mempersyaratkan kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan pada pengurusan Izin Usaha atau perpanjangan Izin Usaha di pelayanan dan Perizinan Satu Pintu di seluruh Kabupaten/Kota.

Baca :  Ria Norsan Dorong Birokrasi Kalbar Semakin Terbuka Informasi: Transparansi sebagai Fondasi Pembangunan

“Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak menangis dua kali akibat dari kecelakaan yang menimpa pekerja yang merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut, karena ada jaminan atas klaim yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat membantu keluarga tersebut sebagai modal usaha maupun kepentingan lainnya,” jelasnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak hingga 31 Desember 2018, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar telah mencapai sebanyak 6.862 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 462.195 tenaga kerja. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1914 kali