Melayani Cepat dan Mudah, DPMTK-PTSP Pontianak Raih Penghargaan

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi (kanan) terima piagam penghargaan Public Service Of The Year 2019, di Hotel Aston Pontianak. Foto IST

Pontianak – Cepat nan mudah pelayanan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, berbuah penghargaan dari Markplus, Inc. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Pontianak itu meraih penghargaan Public Services of The Year 2019.

Deputi Chairman Markplus, Inc, Jacky Mussry menuturkan, penghargaan diberikan kepada lembaga yang memang punya efek ke pelayanan publik. “Kriteria yang ditetapkan adalah kecepatan, responsif dan beberapa kriteria lainnya,” terangnya.

Jacky menilai, penerima penghargaan ini memang sudah dianggap membantu masyarakat. Penerima penghargaan ini juga dinilai menghilangkan titik-titik yang menjadi permasalahan. “Misalnya tidak perlu lama menunggu, jika bertanya maka akan dijelaskan dengan benar, respon juga cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi mengaku sama sekali tak mengira akan menerima penghargaan bergengsi itu. Pasalnya penilaian dilakukan secara umum dan langsung kepada audien(masyarakat) di lapangan.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

“Kategori yang dinilai adalah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” ungkap Junaid usai menerima piagam penghargaan di Hotel Aston Pontianak, Kamis (27/6/2019).

Junaidi menyebut, sejak tahun 2017, pihaknya telah menerbitkan izin sekitar 7.000. Dalam proses mendapatkan perizinan, Pemerintah pusat pun telah mempermudah regulasinya dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. “Sebab izin akan terbit langsung ketika masyarakat melakukan registrasi di website oss.go.id,” ujarnya.

Menurut Junaidi, pada mekanisme pelayanan perizinan di Intansi yang dipimpinnya, Pemohon hanya tinggal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada website tersebut. Kemudian perizinan yang dimohon akan terbit langsung sepanjang persyaratannya lengkap.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

“Masyarakat diberikan izin terlebih dahulu, kemudian mereka diberikan komitmen untuk memenuhi tiga persyaratan lainnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan,” jelas Junaidi.

Sebagai gambaran, dia mengumpamakan, misalnya ada sebuah usaha cafe yang mengajukan permohonan izin usahanya, maka pemohon tersebut harus berkomitmen memenuhi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Batas waktunya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) untuk izin lokasi adalah 12 hari.  Setelah itu terpenuhi, kemudian izin tersebut baru diefektifkan. “Perizinan tersebut juga untuk seluruh jenis usaha terkecuali izin di bidang pertambangan,” imbuhnya.

Selain DPMTK-PTSP, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak juga menyabet penghargaan serupa. (humpro/Aw)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1925 kali