Anies Baswedan Kecewa Atas Vonis Tom Lembong, Nilai Ada Kriminalisasi

Anies Baswedan

Jakarta, KalbarOke.com – Mantan Gubernur Jakarta sekaligus mantan Calon Presiden, Anies Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Anies menilai proses persidangan telah membuktikan Tom Lembong tidak bersalah dan mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil sahabatnya itu untuk mencari keadilan.

Vonis Terhadap Tom Lembong

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Tom Lembong dalam kasus importasi gula dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda 750 juta rupiah.

Baca :  Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80, Produksi Migas Lampaui Target dan Transisi Energi Dipercepat

Menanggapi putusan hakim ini, Anies Baswedan mengaku sangat kecewa. Menurutnya, keterangan para saksi selama persidangan sudah membuka sejelas-jelasnya bahwa Tom Lembong tidak bersalah. Anies bahkan menilai Tom Lembong telah dikriminalisasi dalam kasus importasi gula ini. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan diambil Tom Lembong selanjutnya demi mencari keadilan.

Baca :  Polisi Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto, 214 Kontainer Disita

Alasan Vonis Hakim

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus importasi gula. Majelis hakim berpandangan bahwa perbuatan Tom Lembong yang menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa. (FZR)