Bebas Denda! Pemkot Pontianak Beri Keringanan Pajak Daerah Hingga Akhir November 2025

Bebas Denda! Pemkot Pontianak Beri Keringanan Pajak Daerah Hingga Akhir November 2025. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar baik bagi wajib pajak daerah. Pemkot resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif untuk beberapa jenis pajak. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025 dan berlaku terbatas hingga 30 November 2025.

Program keringanan ini mencakup tiga jenis pajak daerah utama, yaitu:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Pajak Reklame.
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penghapusan ini meliputi sanksi administratif yang timbul dari berbagai dokumen perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.

Baca :  Pelabuhan Kijing Lesu, Pemerintah Didesak Batasi Truk Berat di Pontianak dan Pindahkan Aktivitas Kapal

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah untuk masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa perlu terbebani oleh biaya tambahan berupa denda.

“Program ini kita hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapan kami wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujar Wali Kota, Sabtu (15/11/2025).

Edi Kamtono menekankan bahwa pajak daerah memegang peranan vital dalam mengakselerasi pembangunan di Kota Pontianak. Setiap dana pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca :  Catat Jadwalnya! Jalan Rahadi Usman Pontianak Ditutup Sementara Selama Rangkaian Hari Jadi ke-254

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengampunan denda ini sebaik-baiknya,” tambahnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlanjutan pembangunan.

Untuk memastikan kemudahan akses informasi, Bapenda Kota Pontianak telah menyediakan dua jalur layanan resmi:

• WA Kring Pengawasan: 0853-8999-9100
• WA Tanya Pajak (Tanjak): 0813-5116-4128

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan tersebut guna mendapatkan penjelasan detail dan memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2025.