Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri: Polres Sekadau Amankan Pria Berinisial S Usai Lakukan Aksi Kekerasan

Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri: Polres Sekadau Amankan Pria Berinisial S Usai Lakukan Aksi Kekerasan. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33) atas dugaan tindak pidana asusila. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur.

“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak,” ujar IPTU Zainal.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan tidak menyangka akan mendapatkan perlakuan keji tersebut.

“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak,” jelas Kasat Reskrim.

Kejadian ini terungkap setelah kakak korban mengetahui aksi bejat pelaku dan langsung melapor. Personel Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat merespons laporan dari keluarga.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal,” pungkas Zainal.

Baca :  Artis Porno Bonnie Blue Kembali Berulah, Gunakan Bendera Merah Putih di Rok Depan KBRI London

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 22 Desember 2025 tanpa perlawanan berarti. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, pria berinisial S tersebut telah mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Zainal Abidin pada Selasa (23/12/2025).

Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara yang cukup lama kini menanti pria tersebut atas aksi kekerasannya.

Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban yang masih belia. Barang bukti pendukung juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum di pengadilan.

Kesehatan mental dan pendampingan bagi korban menjadi perhatian serius pihak terkait. Polres Sekadau mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan rumah.

Baca :  Polri Gandeng Kepolisian Hong Kong Pelajari Penanganan Aksi Massa

Hingga saat ini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau untuk penyidikan. Polisi terus mendalami motif serta detail kejadian guna melengkapi berkas perkara hukum.


Ringkasan Berita

• Satreskrim Polres Sekadau menangkap pria berinisial S (33) atas kasus pencabulan terhadap adik iparnya pada 22 Desember 2025.

• Aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, dengan cara mencekik leher korban agar tidak berteriak saat dicabuli.

• Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh kakak korban yang mengetahui peristiwa kekerasan seksual tersebut di rumah mereka.

• Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

• Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih mendalam.